Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan: Uang, Rumah hingga Mobil
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan: Uang, Rumah hingga Mobil
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Jakarta, infosumut.co — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
https://infosumut.co/berita-dekranasda-deli-serdang-tampilkan-produk-kriya-lokal-di-kriyanusa-2026
Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
https://infosumut.co/berita-tusuk-maut-robohkan-pria-di-tanjung-morawa-polisi-amankan-pelaku
Empat Rangkaian Dugaan Permintaan Uang
Kortastipidkor mengungkap sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian penyidikan.
Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menduga HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang.
Besaran yang diminta disebut berkisar 1 juta hingga 1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun. Penyidik menyebut terdapat pengembang yang menyerahkan uang melalui perantara, antara lain PT Royal Persada sebesar 100 juta dan PT Renjana sebesar 50 juta.
Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Menurut penyidik, HT mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut dana yang diserahkan pihak Indomaret sebanyak tiga kali dengan total sekitar 850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi HT di kawasan Waterfront Makassar serta pemberian satu unit kendaraan Toyota HiAce. Penggunaan dana tersebut masih ditelusuri penyidik.
Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Kortastipidkor menduga HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal 1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
Rumah tersebut, menurut penyidik, diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar 420 juta.
Penyidik juga menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek 3,8 miliar.
Keempat, penyidik mendalami dugaan permintaan dana sponsorship sebesar 100 juta kepada pihak Indomaret dalam kegiatan Beautiful Malino.
Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Namun, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.
Polisi: HT Diduga Menggunakan Jabatan
De Deo mengatakan, dalam keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, HT diduga menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-tujuh-saksi-dalam-empat-perkara-dugaan-korupsi
Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Selain HT, polisi juga menetapkan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan HT berinisial HA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Akan Dicermati
Kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, menurut Adhi, pihaknya tetap akan mencermati setiap tahapan penyidikan, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi.
Adhi juga menegaskan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum. Pihaknya membuka kemungkinan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
“Kami menghormati kewenangan APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum,” ujar Adhi.
Selain itu, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Kuasa hukum menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah saksi maupun kliennya, meski belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan
Andi Sudirman mengatakan mekanisme pemerintahan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Bupati Gowa akan menjalankan roda pemerintahan sementara hingga terdapat penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-enam-saksi-dalam-tiga-perkara-dugaan-korupsi
“Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” kata Andi Sudirman, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemprov Sulsel meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap fokus menjalankan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik Kortastipidkor Polri menyatakan masih mendalami aliran dana, penggunaan hasil dugaan tindak pidana, serta keterkaitan setiap peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara tersebut masih akan diuji melalui tahapan peradilan. (*).
Komentar via Facebook