Konsumen Gugat PT Dipo Finance Medan 2 Rp1,05 Miliar, BPKB Ditahan Usai Kredit Mobil Dinyatakan Lunas

Konsumen Gugat PT Dipo Finance Medan 2 Rp1,05 Miliar, BPKB Ditahan Usai Kredit Mobil Dinyatakan Lunas

Konsumen Gugat PT Dipo Finance Medan 2 Rp1,05 Miliar, BPKB Ditahan Usai Kredit Mobil Dinyatakan Lunas

gambar Keu LBH DSS

Lubuk Pakam, infosumut.co — Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali bergulir ke ranah hukum. PT Dipo Finance Medan 2 digugat secara perdata oleh seorang konsumennya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait persoalan penyerahan BPKB kendaraan setelah kewajiban pokok kredit dinyatakan lunas.

https://infosumut.co/berita-tni-al-terima-penghargaan-ganda-dari-pemprov-kepri-apresiasi-atas-pengabdian-merah-putih-kodaeral-iv

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 428/Pdt.G/2026/PN Lbp dan didaftarkan melalui sistem e-Court pada 25 September 2026.

https://infosumut.co/berita-pelarian-pelakor-dari-kalsel-sejak-2017-kandas-ditangan-satgas-siri-kejagung-di-berau

Konsumen melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deli Serdang Sehat menggugat PT Dipo Finance Medan 2 selaku Tergugat. Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara turut ditarik sebagai Turut Tergugat.

https://infosumut.co/berita-festival-moon-cake-deli-serdang-2026-siap-meledak-cfn-hadirkan-budaya-tionghoa-kuliner-dan-boxing

Ketua Hukum LBH Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, SH, MM, didampingi Petrus Granada Simbolon, SH dan Heri Siswoyo, menjelaskan perkara tersebut bermula dari pembiayaan satu unit mobil Mitsubishi Xpander dengan tenor 48 bulan.

https://infosumut.co/berita-gedung-smp-kavri-dibangun-lewat-revitalisasi-kemendikdasmen-alunalun-stm-hilir-mulai-digarap

Berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 0006642/2/35/08/2022, kredit mulai berlaku pada 29 Agustus 2022 dan berakhir pada 29 Agustus 2026. Konsumen disebut memiliki kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp6.435.300 per bulan.

https://infosumut.co/berita-kejari-mimika-pulihkan-2636-miliar-dari-terpidana-korupsi-proyek-aerosport

Menurut pihak LBH, kewajiban pokok pembiayaan telah diselesaikan hingga cicilan ke-48 dan dinyatakan lunas pada 17 September 2026.

https://infosumut.co/berita-eks-gedung-bank-bhs-di-jatinegara-laku-1239-miliar-kejaksaan-serahkan-risalah-lelang

Namun, persoalan muncul ketika konsumen meminta BPKB asli kendaraan tersebut. Pihak Dipo Finance disebut belum menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dengan alasan masih terdapat kewajiban berupa denda atau bunga keterlambatan sebesar Rp308.894.400.

https://infosumut.co/berita-seharian-bupati-asri-ludin-perkuat-antikorupsi-dorong-kesehatan-hingga-percepatan-infrastruktur-deli-serdang

“Klien kami memiliki kesanggupan membayar Rp5 juta. Somasi juga telah kami layangkan kepada pihak Dipo Finance, tetapi tidak mendapatkan tanggapan,” ujar Ade Chandra.

https://infosumut.co/berita-perkuat-sinergitas-berantas-narkoba-kapolres-simalungun-sambangi-kantor-bnn

Dalil Perbuatan Melawan Hukum

Karena tidak tercapai penyelesaian, LBH Deli Serdang Sehat kemudian menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan

Dalam perkara tersebut, penggugat mendalilkan adanya persoalan terkait pembebanan denda atau bunga keterlambatan serta penahanan BPKB setelah kewajiban pokok pembiayaan disebut telah diselesaikan.

https://infosumut.co/berita-fkub-deli-serdang-didorong-perkuat-indeks-harmoni-dan-cegah-potensi-konflik

OJK Regional 5 Sumbagut turut ditarik sebagai pihak dalam perkara. Menurut kuasa hukum penggugat, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

https://infosumut.co/berita-raup-pnbp-1377-miliar-bpa-raih-rekor-muri-dunia-dalam-lelang-serentak-365-satuan-kerja-di-seluruh-indonesia

Adapun nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan, baik materiel maupun immateriel, mencapai Rp1.050.000.000.

https://infosumut.co/berita-bri-sibolga-dan-ksp-saroha-bersinergi-dorong-transformasi-transaksi-keuangan

“Total kerugian klien kami, baik materiel maupun immateriel, sebesar Rp1.050.000.000,” kata Ade.

Berencana Tempuh Jalur Pidana

Selain gugatan perdata, LBH Deli Serdang Sehat juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap pihak PT Dipo Finance Medan 2.

Menurut Ade, pihaknya berencana membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang berkaitan dengan BPKB asli kendaraan milik kliennya.

https://infosumut.co/berita-jpu-tuntut-hery-susanto-5-tahun-6-bulan-dalam-perkara-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel

“Kita juga berencana melakukan laporan polisi terhadap PT Dipo atas dugaan penggelapan dan atau penipuan atas BPKB asli milik sah klien kami,” tegasnya.

https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-enam-saksi-dalam-tiga-perkara-dugaan-korupsi

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut masih merupakan posisi dan argumentasi hukum pihak penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan. Pihak PT Dipo Finance Medan 2 maupun OJK memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta bukti-bukti dalam proses hukum yang berjalan.

https://infosumut.co/berita-lima-unit-apartemen-south-hills-laku-1073-miliar-bpa-kejaksaan-ri-pulihkan-aset-jiwasraya

Perkara Nomor 428/Pdt.G/2026/PN Lbp tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat. (*).