JPU Tuntut Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

JPU Tuntut Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

JPU Tuntut Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Jakarta, infosumut.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

https://infosumut.co/berita-bri-sibolga-dan-ksp-saroha-bersinergi-dorong-transformasi-transaksi-keuangan

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

https://infosumut.co/berita-raup-pnbp-1377-miliar-bpa-raih-rekor-muri-dunia-dalam-lelang-serentak-365-satuan-kerja-di-seluruh-indonesia

JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

https://infosumut.co/berita-fkub-deli-serdang-didorong-perkuat-indeks-harmoni-dan-cegah-potensi-konflik

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.

https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan kepada Hery Susanto pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

https://infosumut.co/berita-perkuat-sinergitas-berantas-narkoba-kapolres-simalungun-sambangi-kantor-bnn

Apabila pembayaran uang pengganti tidak dilakukan atau belum mencukupi, JPU menuntut pidana penjara pengganti selama 3 tahun.

Aset Rumah Diminta Dirampas Negara

JPU turut meminta agar sejumlah barang bukti ditetapkan sesuai dengan status perkaranya. Salah satu aset yang diminta dirampas untuk negara adalah tanah dan bangunan di Pulo Gebang Permai D5/10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi.

https://infosumut.co/berita-seharian-bupati-asri-ludin-perkuat-antikorupsi-dorong-kesehatan-hingga-percepatan-infrastruktur-deli-serdang

Aset tersebut diminta untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik dalam perkara tersebut diminta untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.

https://infosumut.co/berita-eks-gedung-bank-bhs-di-jatinegara-laku-1239-miliar-kejaksaan-serahkan-risalah-lelang

Adapun barang bukti lainnya, termasuk dokumen terkait pembelian rumah, diminta tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Hery Susanto. JPU juga meminta uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda. Selain itu, Hery Susanto dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-tujuh-saksi-dalam-empat-perkara-dugaan-korupsi

Penasihat Hukum Siapkan Pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan bahwa terdakwa bersama tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

https://infosumut.co/berita-inspektorat-deli-serdang-gelar-sosialisasi-anti-korupsi-yudi-purnomo-tekankan-pentingnya-integritas-asn

Tuntutan JPU tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa secara hukum akan ditentukan melalui putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. (*).