24 Orang Jadi Tersangka, Konflik Lahan Matiti Humbahas Berujung Penyerangan dan Perusakan

24 Orang Jadi Tersangka, Konflik Lahan Matiti Humbahas Berujung Penyerangan dan Perusakan

24 Orang Jadi Tersangka, Konflik Lahan Matiti Humbahas Berujung Penyerangan dan Perusakan

Medan, infosumut.co — Konflik sengketa lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, memasuki babak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditangani dan ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan 12 laporan polisi yang masuk dan ditangani oleh dua kesatuan.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Menurut Cornelius, para tersangka yang ditangani Polda Sumut memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi menyebut di antaranya terdapat pihak yang diduga berperan sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga terlibat dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Tersangka lainnya masing-masing berinisial PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).

Khusus TS, polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan. Ia juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Konflik Lahan Berlangsung Lama

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut peristiwa bermula dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim sebagai wilayah pihak Ompung Patar Munthe. Dalam peristiwa tersebut, polisi menemukan dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik tersebut telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025. Perselisihan dipicu adanya klaim kepemilikan atas lahan dari kedua kelompok.

Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah bahkan telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” ujar Adi.

Pondok Terbakar Jadi Pemicu

Situasi semakin memanas setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya penyerangan.

Namun, polisi menegaskan bahwa penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan dan masih dalam proses penyelidikan.

“ Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” kata Adi.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kebakaran tersebut sejauh ini masih sebatas asumsi yang berkembang dan belum menjadi fakta hukum.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Polisi Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa

Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di Matiti.

Penyidik juga masih mendalami masing-masing peran para tersangka, termasuk dugaan tindak pidana penyerangan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan serta dugaan kekerasan terhadap personel kepolisian.

Dengan ditetapkannya 24 tersangka, aparat kepolisian kini tidak hanya berupaya menindak dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi juga mengurai akar persoalan konflik lahan yang telah berlangsung berbulan-bulan dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. (*).