Pelarian Pelakor dari Kalsel sejak 2017, Kandas ditangan Satgas SIRI Kejagung di Berau
Pelarian Pelakor dari Kalsel sejak 2017, Kandas ditangan Satgas SIRI Kejagung di Berau
Berau, infosumut.co — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan seorang buronan pelaku korupsi (Pelakor) perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut, Joko Supriyanto (54), diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Joko diketahui merupakan terpidana perkara korupsi yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Dalam perkara tersebut, Joko Supriyanto diadili secara in absentia dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain pidana pokok, Joko juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar 471,64 juta.
Putusan tersebut menetapkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam proses pengamanan, Joko Supriyanto disebut bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan penangkapan berlangsung tanpa kendala.
Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO.
Jaksa Agung juga telah meminta jajaran intelijen Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta kepastian hukum.
Kejaksaan RI mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan Kejaksaan tegas: tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan yang masih menjadi target penegakan hukum. (*).
Komentar via Facebook