Lima Unit Apartemen South Hills Laku 10,73 Miliar, BPA Kejaksaan RI Pulihkan Aset Jiwasraya
Lima Unit Apartemen South Hills Laku 10,73 Miliar, BPA Kejaksaan RI Pulihkan Aset Jiwasraya
Jakarta, infosumut.co — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills senilai total 10.734.956.516 melalui lelang eksekusi barang rampasan negara.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-enam-saksi-dalam-tiga-perkara-dugaan-korupsi
Lelang tersebut dilaksanakan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Aset yang dilelang merupakan bagian dari barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pelaksanaan penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id tanpa kehadiran peserta. Batas akhir penawaran berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Dari lima unit yang berhasil terjual, dua unit mencatat harga penjualan di atas nilai limit. Unit 21A di lantai 21 dengan luas 60 meter persegi, misalnya, memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual Rp1.559.798.937 atau naik Rp70 juta, setara 4,70 persen di atas nilai limit.
Unit 25A di lantai 25 dengan luas 60 meter persegi juga terjual di atas nilai limit. Dari nilai limit Rp1.489.774.255, unit tersebut laku Rp1.499.774.255 atau mengalami kenaikan Rp10 juta, setara 0,67 persen.
Sementara itu, Unit 39C seluas 75 meter persegi terjual sesuai nilai limit sebesar Rp2.205.469.983. Unit 39J seluas 92 meter persegi juga terjual sesuai nilai limit, yakni Rp3.080.533.802.
https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan
Adapun Unit 27M di lantai 27 berhasil terjual dengan harga 2.389.379.539. Dari lima unit tersebut, total kenaikan harga penjualan di atas nilai limit mencapai Rp80 juta.
Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara tersebut terdiri atas 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruh objek memiliki akumulasi nilai limit Rp182.070.459.258 dengan kewajiban biaya IPL sebesar 13.626.137.032.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
BPA menegaskan para pemenang lelang wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-tujuh-saksi-dalam-empat-perkara-dugaan-korupsi
Hasil bersih penjualan lima unit apartemen tersebut, sebesar Rp10,73 miliar, selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya.
BPA Kejaksaan RI menyatakan pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook