Jampidsus Periksa Enam Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jampidsus Periksa Enam Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jampidsus Periksa Enam Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jakarta, infosumut.co — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (24/9/2026).

https://infosumut.co/berita-jpu-tuntut-hery-susanto-5-tahun-6-bulan-dalam-perkara-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel

Pemeriksaan pertama terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Penyidik memeriksa NP dari Kementerian ATR/BPN.

https://infosumut.co/berita-bri-sibolga-dan-ksp-saroha-bersinergi-dorong-transformasi-transaksi-keuangan

Selanjutnya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, penyidik memeriksa dua saksi, yakni DA selaku pegawai PT LL dan PT LM serta VK selaku pegawai PT LLJ.

https://infosumut.co/berita-raup-pnbp-1377-miliar-bpa-raih-rekor-muri-dunia-dalam-lelang-serentak-365-satuan-kerja-di-seluruh-indonesia

Sementara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026, penyidik memeriksa tiga saksi, yakni YV dari Kementerian Perdagangan, YS selaku pegawai PT PMM, dan AS selaku Dewan Komisaris PT PMM.

https://infosumut.co/berita-fkub-deli-serdang-didorong-perkuat-indeks-harmoni-dan-cegah-potensi-konflik

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam masing-masing perkara. Jampidsus menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. (*).