Kejari Mimika Pulihkan 26,36 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek Aerosport
Kejari Mimika Pulihkan 26,36 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek Aerosport
Mimika, infosumut.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti dan denda sebesar 26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K. dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran tersebut diterima pada 14 dan 15 September 2026, setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-enam-saksi-dalam-tiga-perkara-dugaan-korupsi
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, P.J.K. diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti 31.302.298.720,73.
Dengan total pembayaran yang telah diterima Kejari Mimika sebesar 26.368.644.220,73, apabila denda Rp500 juta telah diperhitungkan secara penuh, maka pembayaran yang diperhitungkan sebagai uang pengganti mencapai 25.868.644.220,73.
Dengan demikian, dari kewajiban uang pengganti sebesar 31.302.298.720,73, masih terdapat selisih sebesar 5.433.654.500.
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang bermula dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport dengan nilai kontrak 79.134.000.000.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan auditor, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 31.302.298.720,73.
https://infosumut.co/berita-bpk-sumut-festival-moon-cake-deli-serdang-jadi-ruang-merajut-kebersamaan
Penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024. Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni D.R.M. selaku PA, S. selaku PPK, P.J.K. selaku pelaksana pekerjaan, R.K. selaku konsultan, dan A.J. selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik PJK, termasuk kendaraan dan alat berat, uang tunai 133.657.000 serta memblokir rekening perusahaan sebesar 5 miliar. Selain itu, uang tunai 300 juta turut disita dari S. selaku PPK.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman kepada PJK. berupa pidana penjara tujuh tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti 31,302 miliar.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jayapura menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda 500 juta dan tetap membebankan uang pengganti 31.302.298.720,73.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-tujuh-saksi-dalam-empat-perkara-dugaan-korupsi
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta dengan ketentuan pengganti denda berupa pidana penjara selama 140 hari.
MA juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti 31.302.298.720,73. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, dikenakan pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Penerimaan pembayaran sebesar Rp26,368 miliar oleh Kejari Mimika menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya konkret pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek Aerosport tersebut. (*).
Komentar via Facebook