Eks Gedung Bank BHS di Jatinegara Laku 12,39 Miliar, Kejaksaan Serahkan Risalah Lelang
Eks Gedung Bank BHS di Jatinegara Laku 12,39 Miliar, Kejaksaan Serahkan Risalah Lelang
Jakarta, infosumut.co — Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan kutipan Risalah Lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang terjual senilai 12.396.028.000.
https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-tujuh-saksi-dalam-empat-perkara-dugaan-korupsi
Serah terima dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) di Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang yang telah disita dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana perkara penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Aset berupa tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto, mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS).
Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto.
Properti tersebut beralamat di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berawal dari Penyalahgunaan Dana KLBI
Perkara tersebut bermula pada periode 1992 hingga 1996. Saat itu, Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT BHS bersama Eko Edi Putranto dan Herny Kojongian selaku Direktur PT BHS, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, dinyatakan melakukan penyalahgunaan fasilitas dana KLBI.
Dana KLBI yang diterima kemudian disalurkan kepada enam perusahaan yang merupakan bagian dari grup PT BHS. Akibatnya, dana tersebut mengalami kemacetan dan tidak dapat dikembalikan.
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-kepabeanan-di-tangerang
Kondisi tersebut berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian negara yang dalam perkara tersebut dinyatakan mencapai 2,650 triliun terhadap negara c.q. Bank Indonesia.
https://infosumut.co/berita-empat-kali-mangkir-dpo-kasus-penipuan-rp250-juta-diamankan-kejari-depok
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana juga dihukum secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar 1.950.995.354.200.
Aset Disita untuk Pelaksanaan Putusan
Dalam rangka melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset eks Gedung Bank BHS yang tercatat atas nama Eko Edi Putranto.
Aset kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah laku terjual dengan nilai Rp12,396 miliar.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Serah terima kutipan Risalah Lelang pada 23 September 2026 menjadi bagian dari proses penyelesaian aset hasil tindak pidana untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana yang masih dapat dieksekusi.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dukung-pemeriksaan-pendahuluan-bpk-ri
Langkah tersebut dilakukan untuk penyelesaian aset dan pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Upaya pemulihan aset tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pidana, khususnya dalam memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook