"Jejak” Ekspor Nikel Terbuka: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Negara Diduga Rugi 401,65 Miliar

"Jejak” Ekspor Nikel Terbuka: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Negara Diduga Rugi 401,65 Miliar

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Tembus 401,65 Miliar

Jakarta, infosumut.co — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

https://infosumut.co/berita-sekdakab-deli-serdang-lantik-puluhan-asn-kepala-sekolah-hingga-tenaga-kesehatan-dapat-amanah-baru

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, penggeledahan serta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

https://infosumut.co/berita-tak-sekadar-salat-jumat-kapolres-sibolga-lanjutkan-aksi-berbagi-kepada-warga

Dari lima tersangka tersebut, satu merupakan korporasi, yakni PT CNI, sedangkan empat lainnya merupakan individu yang berasal dari unsur pemerintah dan pihak terkait lainnya.

https://infosumut.co/berita-dari-demokrasi-hingga-ketahanan-pangan-tiga-langkah-bupati-deli-serdang-perkuat-pembangunan-daerah

Keempat tersangka individu tersebut masing-masing berinisial BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MRI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta satu tersangka lainnya yang disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

https://infosumut.co/berita-satreskrim-polres-sibolga-dan-disperindag-cek-harga-beras-temukan-harga-di-atas-het

Penetapan tersebut dituangkan dalam lima Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus masing-masing Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026, tertanggal 25 September 2026.

Periksa 116 Saksi dan Tiga Ahli

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Kejaksaan menyebut telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri.

https://infosumut.co/berita-konsumen-gugat-pt-dipo-finance-medan-2-rp105-miliar-bpkb-ditahan-usai-kredit-mobil-dinyatakan-lunas

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan.

Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan tata kelola dan proses ekspor komoditas nikel yang dilakukan PT CNI pada periode 2017 hingga 2019.

https://infosumut.co/berita-tni-al-terima-penghargaan-ganda-dari-pemprov-kepri-apresiasi-atas-pengabdian-merah-putih-kodaeral-iv

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

https://infosumut.co/berita-pelarian-pelakor-dari-kalsel-sejak-2017-kandas-ditangan-satgas-siri-kejagung-di-berau

Untuk memenuhi persyaratan ekspor, PT CNI diduga meminta pihak tertentu menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

NRH yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari diduga menerbitkan dokumen tersebut. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor nikel.

https://infosumut.co/berita-festival-moon-cake-deli-serdang-2026-siap-meledak-cfn-hadirkan-budaya-tionghoa-kuliner-dan-boxing

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian mengajukan permintaan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga MTP, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS memenuhi permintaan PT CNI untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor.

https://infosumut.co/berita-gedung-smp-kavri-dibangun-lewat-revitalisasi-kemendikdasmen-alunalun-stm-hilir-mulai-digarap

Padahal, menurut konstruksi penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi

Persoalan kemudian berlanjut pada proses pengajuan persetujuan RKAB. Karena PT CNI belum memiliki RKAB sementara rekomendasi izin ekspor telah diterbitkan, pihak perusahaan diduga meminta pejabat terkait pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

https://infosumut.co/berita-kejari-mimika-pulihkan-2636-miliar-dari-terpidana-korupsi-proyek-aerosport

Penyidik menduga proses tersebut kemudian menghasilkan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah.

Dokumen tersebut selanjutnya digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Dalam proses pengurusan dokumen tersebut, para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan pihak PT CNI disebut menerima sejumlah uang.

https://infosumut.co/berita-lima-unit-apartemen-south-hills-laku-1073-miliar-bpa-kejaksaan-ri-pulihkan-aset-jiwasraya

Kerugian Negara 401,65 Miliar

Rangkaian perbuatan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP yang menjadi bagian dari penyidikan, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 401.653.737.469,69 atau sekitar 401,65 miliar.

https://infosumut.co/berita-jampidsus-periksa-enam-saksi-dalam-tiga-perkara-dugaan-korupsi

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut. Kejaksaan masih melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

https://infosumut.co/berita-jpu-tuntut-hery-susanto-5-tahun-6-bulan-dalam-perkara-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

BS dan MRI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026.

https://infosumut.co/berita-raup-pnbp-1377-miliar-bpa-raih-rekor-muri-dunia-dalam-lelang-serentak-365-satuan-kerja-di-seluruh-indonesia

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

https://infosumut.co/berita-dua-siswa-korban-dugaan-keracunan-mbg-dirujuk-ke-jakarta-gubernur-minta-publik-hentikan-perundungan

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://infosumut.co/berita-bunda-paud-deli-serdang-dorong-anak-muda-perkuat-budaya-literasi

Perkara ini selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. (*).