Mantan Jampidsus Tahap II, Segera Jatahnya duduk dikursi pesakitan hadapi majelis Hakim
Mantan Jampidsus Tahap II, Segera Jatahnya duduk dikursi pesakitan hadapi majelis Hakim
Kejagung Serahkan Tersangka FA ke Penuntut Umum, Kasus TPPU Berbasis Dugaan Korupsi Segera Disidangkan
Jakarta, infosumut.co — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menyerahkan tersangka FA beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-kepabeanan-di-tangerang
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
https://infosumut.co/berita-empat-kali-mangkir-dpo-kasus-penipuan-rp250-juta-diamankan-kejari-depok
Tidak hanya FA, dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga menjalani proses Tahap II pada hari yang sama. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan. Penuntut Umum akan meneliti kembali kelengkapan administrasi perkara sekaligus mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Terancam Jerat Pasal TPPU
Dalam perkara ini, FA dan tersangka lainnya diduga melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-penggelapan-rp65-miliar-di-maros
Para tersangka juga disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127.
Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pembuktian mengenai rangkaian perbuatan, aliran dana, aset, serta keterkaitan barang bukti akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan administrasi dan penyusunan surat dakwaan.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Setelah surat dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk selanjutnya diperiksa dalam persidangan.
Seluruh materi pokok perkara, termasuk pembuktian mengenai aset dan barang bukti, nantinya akan dibuka dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum.
Sementara itu, mengenai tempat penahanan FA setelah pelaksanaan Tahap II, kewenangannya kini berada pada Penuntut Umum.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Dengan selesainya tahap penyidikan, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses penuntutan dan pembuktian di persidangan untuk menguji secara terbuka seluruh dakwaan serta alat bukti yang diajukan penuntut umum. (*).
Komentar via Facebook