Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penggelapan Rp6,5 Miliar di Maros
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penggelapan Rp6,5 Miliar di Maros
Maros, infosumut.co — Buronan perkara penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Buronan tersebut, Robby Sulistio Handoko (48), diamankan di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026).
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Robby merupakan terpidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Dalam putusan tersebut, Robby dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.
Berdasarkan perkara yang telah diputus, Robby terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar 6,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti.
Robby diketahui merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Setelah ditetapkan sebagai buronan, keberadaannya akhirnya terlacak di wilayah Maros dan berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Saat diamankan, Robby disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. Setelah diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Jaksa Agung: Buronan Diminta Menyerahkan Diri
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
https://infosumut.co/berita-sipostes-perkuat-transformasi-posyandu-6-spm-di-deli-serdang
Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk melakukan pemantauan dan segera mengamankan para buronan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dukung-pemeriksaan-pendahuluan-bpk-ri
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan buronan akan terus dilacak oleh aparat penegak hukum hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. (*).
Komentar via Facebook