Empat Kali Mangkir, DPO Kasus Penipuan Rp250 Juta Diamankan Kejari Depok
Empat Kali Mangkir, DPO Kasus Penipuan Rp250 Juta Diamankan Kejari Depok
Depok, infosumut.co — Pelarian Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan, berakhir setelah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.
Dwi merupakan terpidana perkara penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Depok. Ia diamankan untuk selanjutnya menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-penggelapan-rp65-miliar-di-maros
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tertanggal 5 September 2022, Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022.
Berawal dari Kontrak Pembangunan Rumah
Perkara tersebut bermula dari perjanjian pekerjaan pembangunan satu unit rumah tipe 160 yang dibuat pada 16 April 2018 dengan nilai kontrak sebesar 305 juta.
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Dalam perjanjian tersebut, Dwi menyerahkan cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun, berdasarkan surat keterangan penolakan Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Akibatnya, korban berinisial IMAM disebut mengalami kerugian sekitar 250 juta. Dalam proses persidangan, Penuntut Umum mendakwa Dwi dengan dakwaan alternatif Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pengadilan kemudian menyatakan dakwaan penipuan terbukti.
Empat Kali Dipanggil, Tak Hadir
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 13 September 2022.
Jaksa Eksekutor kemudian memanggil Dwi sebanyak empat kali untuk menjalani eksekusi. Pemanggilan dilakukan pada 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan 4 Juni 2026.
Namun, seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan dan keberadaan Dwi tidak diketahui. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya penetapan DPO pada 27 Juli 2026.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Dilacak Lewat Operasi Intelijen
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Seksi Intelijen Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen pada 29 Juli 2026.
https://infosumut.co/berita-sipostes-perkuat-transformasi-posyandu-6-spm-di-deli-serdang
Tim Intelijen selanjutnya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan jaringan intelijen untuk melacak keberadaan Dwi. Setelah serangkaian kegiatan penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa Dwi berada di sebuah rumah di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Dwi berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.11 WIB. Proses pengamanan berlangsung lancar dan aman.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dukung-pemeriksaan-pendahuluan-bpk-ri
Pagi Harinya Langsung Dieksekusi
Setelah diamankan, Dwi dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Jaksa Eksekutor kemudian melaksanakan putusan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi resmi dieksekusi dengan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok yang telah berkekuatan hukum tetap.
https://infosumut.co/berita-investor-china-jajaki-industri-daur-ulang-di-deli-serdang
Dengan eksekusi tersebut, Kejari Depok menuntaskan pelaksanaan putusan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan eksekusi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. (*).
Komentar via Facebook