Lima Tersangka Perkara Tambang PT QSS Diserahkan ke Penuntut Umum
Lima Tersangka Perkara Tambang PT QSS Diserahkan ke Penuntut Umum
Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Kelima tersangka yang diserahkan terdiri atas SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat.
Sita Aset Senilai Rp350 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak.
https://infosumut.co/berita-sipostes-perkuat-transformasi-posyandu-6-spm-di-deli-serdang
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Penilaian sementara terhadap aset yang telah disita mencapai sekitar 350 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Diduga Jual Bauksit dari Luar Wilayah IUP
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejak 2017 tersangka SDT alias Aseng dan pihak terkait diduga melakukan kegiatan tanpa didahului proses due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dukung-pemeriksaan-pendahuluan-bpk-ri
PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP yang dimilikinya. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penjualan komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Aktivitas penjualan tersebut disebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor.
https://infosumut.co/berita-investor-china-jajaki-industri-daur-ulang-di-deli-serdang
Kerugian Negara Lebih dari Rp4 Triliun
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan para tersangka dan pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 4.093.489.527.715,86.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 4,09 triliun.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook