Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Kepabeanan di Tangerang
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Kepabeanan di Tangerang
Tangerang, infosumut.co — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.
https://infosumut.co/berita-empat-kali-mangkir-dpo-kasus-penipuan-rp250-juta-diamankan-kejari-depok
Buronan tersebut, Eka Ruska bin Omo Warma (38), diamankan pada Kamis (17/9/2026) di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Eka merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana enam bulan penjara serta denda sebesar 600 juta.
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-penggelapan-rp65-miliar-di-maros
Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayarkan, pidana denda diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Pengamanan terhadap Eka dilakukan setelah keberadaannya berhasil diketahui oleh tim gabungan. Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Setelah berhasil diamankan, Eka selanjutnya diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Kejagung Perkuat Perburuan Buronan
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum.
Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan pengamanan apabila keberadaannya telah diketahui.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Pengamanan Eka menambah daftar buronan yang berhasil ditangkap melalui operasi intelijen kejaksaan, sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tetap menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum. (*).
Komentar via Facebook