Kejagung Geledah Sejumlah Kantor, Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda Bekasi
Kejagung Geledah Sejumlah Kantor, Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda Bekasi
Bekasi, infosumut.co — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Sejumlah lokasi yang digeledah penyidik meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.Berdasarkan informasi penyidikan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
https://infosumut.co/berita-sipostes-perkuat-transformasi-posyandu-6-spm-di-deli-serdang
Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut, termasuk menelusuri dokumen serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Proses penyidikan masih berjalan. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).
Komentar via Facebook