Jampidsus Periksa 8 Saksi dalam Dua Perkara Korupsi, dari Program MBG hingga Perkebunan PT PSMI
Jampidsus Periksa 8 Saksi dalam Dua Perkara Korupsi, dari Program MBG hingga Perkebunan PT PSMI
Jakarta, infosumut.co — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (17/9/2026).
https://infosumut.co/berita-satgas-siri-kejagung-amankan-dpo-kasus-penggelapan-rp65-miliar-di-maros
Delapan saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 serta perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Tiga Saksi Diperiksa dalam Perkara Tata Kelola MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN, penyidik memeriksa tiga orang saksi.
Ketiganya yakni BJPS dari PT NGS, RF selaku staf BGN, dan ET selaku staf BGN.
https://infosumut.co/berita-lima-tersangka-perkara-tambang-pt-qss-diserahkan-ke-penuntut-umum
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
https://infosumut.co/berita-bawa-sabu-448g-ih-disergap-satresnarkoba-polresta-deli-serdang
Program MBG merupakan program pemerintah yang menjadi bagian dari kebijakan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelolanya dilakukan untuk mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima Saksi Diperiksa dalam Perkara PT PSMI
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Lima saksi yang diperiksa terdiri dari SIH selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012–2017, KW dari Kementerian Kehutanan, MB selaku Direksi PT PSMI, AP dari PT PSMI, serta NCK dari bagian Finance PT PSMI.
Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas fakta-fakta terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan.
https://infosumut.co/berita-bawa-sajam-dan-molotov-enam-remaja-diduga-hendak-tawuran-di-surbakti
Pemeriksaan terhadap para saksi juga diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
https://infosumut.co/berita-sipostes-perkuat-transformasi-posyandu-6-spm-di-deli-serdang
Penyidikan Berjalan dengan Asas Kehati-hatian
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengurai peristiwa pidana, memperjelas hubungan antar-pihak, serta memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dukung-pemeriksaan-pendahuluan-bpk-ri
Dalam prosesnya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan fakta hukum yang relevan. (*).
Komentar via Facebook