TIMPORA Sibolga Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Dorong Sinergi Antarinstansi
TIMPORA Sibolga Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Dorong Sinergi Antarinstansi
Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara memimpin Rapat Koordinasi TIMPORA di Aula Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (10/9/2026).
Sibolga, infosumut.co— Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Sibolga diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggalang sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi TIMPORA Wilayah Kota Sibolga yang digelar di Aula Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (10/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menegaskan pengawasan orang asing membutuhkan kolaborasi berbagai instansi, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sibolga.
https://infosumut.co/berita-agincourt-resources-perkuat-konservasi-terumbu-karang-di-tapanuli-tengah
Menurutnya, TIMPORA menjadi wadah strategis untuk menyatukan informasi dan memperkuat langkah pengawasan di lapangan.
“Koordinasi ini penting untuk membangun komunikasi yang kuat antarinstansi, sehingga informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Akbar.
Rapat tersebut diikuti sejumlah perwakilan instansi terkait di Kota Sibolga. Selain pemaparan mengenai tugas dan fungsi TIMPORA, forum juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.
Sejumlah perwakilan instansi menyampaikan pertanyaan mengenai keberadaan orang asing sekaligus memberikan masukan terkait pola pengawasan yang perlu diperkuat.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Imigrasi Sibolga bersama anggota TIMPORA dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.
Akbar mengatakan, keberadaan orang asing pada prinsipnya harus tetap berada dalam koridor aturan keimigrasian. Karena itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi TIMPORA, Imigrasi Sibolga mendorong terbentuknya sistem pengawasan yang lebih responsif, dengan mengedepankan pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap setiap potensi pelanggaran.
Rapat koordinasi ini berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dorong-lulusan-unusu-berkontribusi-untuk-masyarakat
Dengan penguatan sinergi tersebut, Imigrasi Sibolga bersama TIMPORA diharapkan semakin mampu menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan aktivitas orang asing di wilayah Kota Sibolga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook