Penyidik Jampidsus Terima 1 Triliun dari PSMI Terkait Perkara Kawasan Hutan

Penyidik Jampidsus Terima 1 Triliun dari PSMI Terkait Perkara Kawasan Hutan

Penyidik Jampidsus Terima 1 Triliun dari PSMI Terkait Perkara Kawasan Hutan

Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan secara sukarela uang senilai 1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI, Kamis (10/9/2026).

https://infosumut.co/berita-ombudsman-nilai-pelayanan-publik-imigrasi-sibolga-tunjukkan-komitmen-layanan-bersih-dan-transparan

Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

https://infosumut.co/berita-agincourt-resources-perkuat-konservasi-terumbu-karang-di-tapanuli-tengah

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut kemudian dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui Bank BSI, pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

https://infosumut.co/berita-akp-hardiyanto--manajer-tribrata-fc-labuhanbatu-mini-soccer-jadi-ajang-silaturahmi-dan-sportivitas

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara sekaligus upaya menjaga aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

https://infosumut.co/berita-tim-penyidik-jampidsus-periksa-seorang-saksi-terkait-perkara-komoditas-nikel

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

https://infosumut.co/berita-tim-penyidik-jampidsus-periksa-seorang-saksi-terkait-perkara-perkebunan-pt-psmi

Berdasarkan konstruksi perkara, PT INHUTANI V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

https://infosumut.co/berita-buka-pkkmb-ibta-2026-rektor-dr-mansur-tanjung-dorong-mahasiswa-kuasai-teknologi-dan-siap-hadapi-dunia-kerja

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pembukaan dan pemanfaatan kawasan tersebut dengan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan.

https://infosumut.co/berita-dua-proyek-strategis-deli-serdang-dimulai-warga-lokal-diprioritaskan-dan-akses-kesehatan-diperluas

Pada 2013, Direksi PT PSMI juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46 dan 42. Penyidik menduga kerja sama tersebut diberlakukan secara surut dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dorong-lulusan-unusu-berkontribusi-untuk-masyarakat

Penyidik menyatakan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tebu tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

https://infosumut.co/berita-pemkab-deli-serdang-dorong-lulusan-unusu-berkontribusi-untuk-masyarakat

Di sisi lain, Saiful Bahri menyebut proses penegakan hukum juga mempertimbangkan kondisi operasional PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan operasional perusahaan.

https://infosumut.co/berita-12-tahun-kemitraan-jamdatun-dan-pt-asabri-lanjutkan-kerja-sama-penanganan-masalah-hukum-datun

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan. Penyidik juga akan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan serta accounting di Himbara.

https://infosumut.co/berita-longsor-putuskan-jalan-provinsi-di-tiga-juhar-aktivitas-warga-terganggu

“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkas Saiful Bahri. (*).