Jampidus periksa 6 saksi dalam kasus korupsi i BGN tentang tata kelola MBG
Jampidus periksa 6 saksi dalam kasus korupsi i BGN tentang tata kelola MBG
Jakarta, infosumut.co - Tim Penyidik Jampidus Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Kamis 10 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. DP dari Yayasan KS.
2. FD dari Yayasan MBB.
3. M dari Yayasan MBB
4. TP dari BGN.
5. NS dari Yayasan IFSR.
6. DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Komentar via Facebook