Jampidsus Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, Nikel, dan PT PSMI
Jampidsus Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, Nikel, dan PT PSMI
Jakarta, infosumut.co — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 15 September 2026.
https://infosumut.co/berita-polda-sumut-ungkap-52-kasus-curas-dan-curat-amankan-59-tersangka-
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), tata kelola komoditas nikel, serta penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026, penyidik memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah KNR selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI dan AS selaku mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang berada di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Satu Saksi Diperiksa dalam Perkara Tata Kelola Nikel
Selain perkara MBG, Jampidsus juga memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Saksi yang diperiksa adalah H, yang diketahui merupakan pemeriksa PT CNI pada 2018.
https://infosumut.co/berita-ahli-waris-tariffin-riau-lebih-dua-dekade-ngaku-dizalimi-pemerintah
Pemeriksaan terhadap H dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Dua Saksi Diperiksa Terkait PT PSMI di Lampung
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Kedua saksi yang diperiksa yakni RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA selaku Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan lima saksi tersebut, penyidik Jampidsus terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan pada masing-masing perkara. (*).
Komentar via Facebook