PPAT Pematang Siantar Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Soroti Aturan Peralihan Hak Terintegrasi

PPAT Pematang Siantar Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Soroti Aturan Peralihan Hak Terintegrasi

PPAT Pematang Siantar Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Soroti Aturan Peralihan Hak Terintegrasi

Dr. Henry Sinaga, S.H, Sp.N, M.Kn

Pematang Siantar, infosumut.co — Polemik terkait pelaksanaan pelayanan pertanahan kembali mencuat. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematang Siantar, Dr. Henry Sinaga, S.H, Sp.N, M.Kn, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia.

https://infosumut.co/berita-presiden-bahas-rekrutmen-prajurit-dayak-hingga-penanganan-bencana-di-hambalang

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 3479/PPAT-HS/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Presiden RI. Dalam suratnya, Henry Sinaga meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah ketentuan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (Sepuluh) Hari.

https://infosumut.co/berita-program-mbg-polresta-deli-serdang-menjangkau-pelajar-hingga-balita

Henry menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam kebijakan tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan keselamatan hukum PPAT.

*Soroti Peralihan Tanah yang Sedang Bersengketa*

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang menjadi objek perkara di pengadilan.

Dalam surat tersebut disebutkan, peralihan hak tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan tertentu, antara lain apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak pencatatan perkara tidak terdapat perintah status quo atau sita.

Selain itu, peralihan harus dilengkapi surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat atau surat pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat identitas pihak yang melakukan dan menerima peralihan hak, pernyataan bahwa para pihak mengetahui objek tanah masih dalam perkara, serta pernyataan bahwa para pihak tunduk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://infosumut.co/berita-mantan-laksda-tni-dan-thomas-anthony-di-vonis-2-tahun-oleh-hakim-militer

Menurut Henry, ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena bersinggungan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perdata dan pertanahan.

Ia antara lain merujuk pada asas Nemo Plus Yuris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang pada prinsipnya menyatakan seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri atau yang diperolehnya secara sah dari pemilik.

https://infosumut.co/berita-jamdatun-tegaskan-peran-advocaat-generaal-agar-adhyaksa-chambers-berkembang

Henry juga mengaitkannya dengan Pasal 1471 KUHPerdata, yang mengatur mengenai jual beli barang milik orang lain, serta rumusan hukum Mahkamah Agung mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.

Dalam suratnya, ia menekankan bahwa pembeli beritikad baik harus melakukan transaksi berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah serta melakukan kehati-hatian, antara lain memastikan penjual memang berhak atas tanah yang diperjualbelikan dan objek tanah tidak berada dalam status sita maupun jaminan atau hak tanggungan.

*PPAT Dihadapkan pada Persimpangan Risiko Hukum*

Persoalan menjadi lebih serius karena PPAT berada pada posisi sebagai pejabat yang membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

Henry merujuk Pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya mengatur bahwa PPAT dapat menolak membuat akta apabila objek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridis.

https://infosumut.co/berita-prapid-fa-melawan-mantan-pimpinannya-sekaligus-korps-yang-pernah-dia-pimpin-dimulai-

*Di sinilah menurut Henry terdapat potensi persoalan*

Di satu sisi, terdapat ketentuan dalam kebijakan peralihan hak terintegrasi yang membuka ruang dilaksanakannya peralihan dengan persyaratan tertentu meskipun objek tanah sedang menjadi perkara. Di sisi lain, PPAT memiliki kewajiban untuk memastikan aspek legalitas objek dan perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta.

Kondisi tersebut dinilai dapat menempatkan PPAT pada posisi dilematis: menjalankan proses pelayanan berdasarkan kebijakan administratif atau menghadapi potensi konsekuensi hukum apabila kemudian peralihan tersebut menimbulkan sengketa baru.

*Soroti Kewajiban Penandaan Lokasi*

Tidak hanya soal peralihan hak, Henry juga mempersoalkan ketentuan mengenai penandaan lokasi.

https://infosumut.co/berita-citilink-buka-lagi-rute-kualanamu%E2%80%93bandung-perkuat-konektivitas-sumut-dan-jabar

Dalam suratnya disebutkan bahwa PPAT diwajibkan melakukan penandaan lokasi secara langsung di lapangan dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, dengan melibatkan pemegang hak atau pihak yang menguasai bidang tanah.

Hasil penandaan lokasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara otomatis oleh sistem elektronik, dengan substansi yang menyatakan bahwa penandaan lokasi telah dilakukan secara langsung sesuai letak penguasaan sertifikat.

Henry mempertanyakan dasar kewenangan PPAT dalam melaksanakan kegiatan tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji karena tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab PPAT dalam sistem pendaftaran tanah pada prinsipnya berkaitan dengan pemeliharaan data yuridis pendaftaran tanah, khususnya dalam aspek peralihan dan pembebanan hak.

Sementara itu, penentuan atau verifikasi aspek fisik bidang tanah memiliki dimensi tersendiri dalam administrasi pertanahan.

https://infosumut.co/berita-7000-pelajar-deli-serdang-dapat-beasiswa-total-425-miliar-melalui-simpel

*Minta Pemerintah Turun Tangan*

Atas sejumlah persoalan tersebut, Henry Sinaga meminta perlindungan hukum kepada Presiden agar ketentuan-ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dapat ditindaklanjuti dan dikaji secara lebih mendalam.

Ia khawatir apabila ketentuan tersebut tetap diterapkan tanpa kejelasan batas kewenangan dan tanggung jawab, dapat mendorong PPAT melakukan tindakan yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

“Permohonan perlindungan hukum ini disampaikan agar kiranya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” demikian inti permohonan Henry sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

https://infosumut.co/berita-visitasi-ki-sumut-pemkab-deli-serdang-perkuat-keterbukaan-informasi

*Menunggu Respons Pemerintah*

Permohonan tersebut kini menjadi penting untuk melihat bagaimana pemerintah merespons kekhawatiran dari kalangan PPAT terkait implementasi kebijakan percepatan pelayanan pertanahan.

Di satu sisi, digitalisasi dan percepatan proses peralihan hak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun di sisi lain, kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, maupun perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan kewenangannya.

Persoalan utama yang kini perlu dijawab adalah sejauh mana batas kewenangan PPAT dalam pelaksanaan kebijakan peralihan hak terintegrasi, bagaimana kedudukannya ketika objek tanah sedang dalam sengketa, serta siapa yang memikul tanggung jawab hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan terhadap akta yang dibuat berdasarkan prosedur tersebut.

https://infosumut.co/berita-gebyar-akbar-buntu-bedimbar-bupati-deli-serdang-tinjau-rtlh-dan-bujuk-warga-berobat

Surat Henry Sinaga kepada Presiden tersebut setidaknya membuka ruang bagi evaluasi dan klarifikasi lintas lembaga agar kebijakan percepatan pelayanan pertanahan tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum baru.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan isi surat permohonan perlindungan hukum yang ditampilkan dalam dokumen. Substansi keberatan dan penilaian hukum di dalamnya merupakan pandangan serta permohonan dari pihak PPAT, sehingga perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, dan pihak terkait sebelum dapat dinilai sebagai kesimpulan hukum final. (*).