Pedumas Kecewa, Pertanyakan Objektivitas Bid Propam Polda Sumut dalam Penanganan Aduan Oknum Penyidik

Pedumas Kecewa, Pertanyakan Objektivitas Bid Propam Polda Sumut dalam Penanganan Aduan Oknum Penyidik

Pedumas Kecewa, Pertanyakan Objektivitas Bid Propam Polda Sumut dalam Penanganan Aduan Oknum Penyidik

tesk foto : diskusi dan bedah kasus tentang KUHPidana dan KUHAP , turut hadir Advokat Ade Chandra, SH,MM, Dr Longser Sihombing,SH,MH, Dr, Sri Pinem, SH,Mkn dan Hery siswoyo, beberapa waktu lalu di Medan.

Medan, infosumut.co — Pengadu masyarakat (Pedumas) menyatakan kecewa terhadap hasil penanganan pengaduan dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik yang dilakukan terhadap oknum penyidik dan penyidik pembantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Agustus 2024, atas nama terlapor Lihando dan kawan-kawan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pedumas melalui kuasa hukumnya mempersoalkan proses penanganan laporan tersebut, khususnya keputusan penyidik yang disebut menangguhkan proses penyelidikan sebelum akhirnya perkara dinyatakan dihentikan.

Pengaduan kemudian disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara dengan dugaan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam proses penanganan perkara.

Namun, hasil penyelidikan internal Bid Propam Polda Sumut justru menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/616/V/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tertanggal 18 Mei 2026, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), yang ditandatangani PS Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Basry, S.IP., S.I.K., M.M.

Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Kuasa hukum Pedumas, Ade Chandra, S.H, yang didampingi pakar hukum pidana Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mempertanyakan objektivitas hasil penanganan pengaduan tersebut.

Menurut Ade Chandra, pihaknya kecewa setelah menerima surat pemberitahuan dari Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut yang menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh oknum penyidik yang diadukan.

Ia menilai substansi pengaduan yang disampaikan sebelumnya belum memperoleh penilaian secara objektif, khususnya menyangkut prosedur penghentian dan penangguhan penyelidikan perkara.

“Kami merasa kecewa karena laporan terhadap oknum penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut harus kandas dengan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Kami mempertanyakan objektivitas dan dasar penilaian tersebut,” ujar Ade Chandra, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Berawal dari Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Menurut pihak Pedumas, perkara yang menjadi pokok persoalan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Agustus 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam suatu perjanjian pengelolaan buah sawit yang oleh pelapor disebut sebagai perjanjian fiktif.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Dalam proses penyelidikan, pihak pelapor menyebut penyidik kemudian menangguhkan proses penyelidikan. Hal tersebut antara lain dituangkan dalam Surat PS Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/1005/V/2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Mei 2025, perihal SP2HP.

Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan pihak pelapor karena menilai tidak terdapat dasar yang cukup untuk menangguhkan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Dibawa ke Gelar Perkara

Persoalan tersebut selanjutnya berlanjut pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025, di ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor menghadirkan Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. sebagai ahli hukum pidana.

Menurut Ade Chandra, dalam gelar perkara tersebut ahli menyampaikan pandangan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk menangguhkan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pihak Pedumas berpendapat, proses penyelidikan semestinya tetap berjalan guna memastikan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Namun, proses tersebut kemudian berujung pada pemberitahuan penghentian penyelidikan.

Perkara Dihentikan

Penghentian penyelidikan dituangkan dalam Surat PS Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/3114/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 28 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, penghentian penyelidikan disebut didasarkan pada kesimpulan bahwa laporan pengaduan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau peristiwa pidana.

Kesimpulan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak pelapor mengajukan pengaduan terhadap penyidik kepada Bid Propam Polda Sumut.

Namun, berdasarkan hasil penanganan pengaduan oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Bagi pihak Pedumas, kesimpulan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengawasan internal terhadap profesionalitas penyidik.

Akan Tempuh Pengaduan ke Itwasum Polri

Tidak menerima hasil tersebut, Ade Chandra menyatakan pihaknya akan menempuh langkah pengaduan lebih lanjut kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih objektif terhadap proses penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran prosedur yang dipersoalkan.

“Kami akan melakukan pengaduan terhadap penyelidik Subdit Paminal Polda Sumut ke Itwasum Mabes Polri,” tegas Ade.

Menurut pihak Pedumas, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil penyelidikan perkara pidana, tetapi juga untuk menguji apakah seluruh proses penanganan laporan, penangguhan penyelidikan, penghentian penyelidikan hingga pemeriksaan internal terhadap penyidik telah dilaksanakan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Persoalan ini pada akhirnya menempatkan dua aspek hukum yang berbeda namun saling berkaitan.

Pertama, mengenai substansi laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang telah dihentikan penyelidikannya karena dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Kedua, mengenai aspek etik dan profesionalitas penyidik dalam menangani laporan tersebut, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut disebut belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Karena itu, tudingan keberpihakan yang disampaikan pihak Pedumas masih merupakan penilaian dan keberatan dari pihak pengadu dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, penjelasan lebih lanjut dari Ditreskrimum maupun Bid Propam Polda Sumut mengenai dasar penghentian penyelidikan serta metodologi pemeriksaan internal terhadap oknum penyidik menjadi penting.

Dengan demikian, polemik tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi masing-masing pihak. (*).