Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal Agar Adhyaksa Chambers Berkembang

Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal Agar Adhyaksa Chambers Berkembang

Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal Agar Adhyaksa Chambers Berkembang

Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi PegawaiBUMN

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi membuka kegiatanPelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagiPegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pelatihanini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi KejaksaanRepublik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

Dalam sambutannya, Jamdatun menggarisbawahi bahwa dinamikaperekonomian nasional dan kompleksitas hubungan hukum dalampenyelenggaraan kegiatan usaha BUMN, seperti pengadaanbarang/jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik menuntut adanya penyelesaiansengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

“Allternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjagakeberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.

Jamdatun menegaskan bahwa Kejaksaan RI melalui bidang Perdatadan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat untuk memberikanpelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukumkepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus bertransformasi untuk mengedepankanpendekatan preventif dan solusional.

"Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layananhukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chamberssebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindunganaset serta kepentingan nasional," tegas Jamdatun.

Jamdatun juga menambahkan bahwa BUMN merupakan entitasstrategis pengelola perekonomian nasional. Oleh karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepatmerupakan bagian tidak terpisahkan dari penerapan tata kelolaperusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus pilar penopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Sila H. Pulungan, dalam laporannyamenyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan secara luring selamatiga hari, terhitung sejak Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026. Pelatihan ini diikuti oleh 112 peserta yang merupakan perwakilan dari68 BUMN di seluruh Indonesia, yang didominasi oleh para pimpinandan pejabat dari Divisi/Bagian Hukum (Legal).

Sesjamdatun menjelaskan bahwa maksud dan tujuandiselenggarakannya pelatihan ini meliputi:

• Meningkatkan pemahaman konseptual mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik dan BUMN;

• Penguatan analisis strategis dalam mengidentifikasi potensisengketa, menganalisis isu hukum, dan merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan;

• Implementasi praktis melalui pembelajaran berbasis studi kasus, lokakarya (workshop), dan bimbingan kelompok (group coaching).

Rangkaian pelatihan dirancang secara komprehensif dan terstruktur, diawali dengan Pre-Test, dilanjutkan In-Class Learning bersamanarasumber pakar (subject matter expert). Selanjutnya, pesertamengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam pembahasan sertamempersiapkan rancangan proyek akhir.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan evaluasi mendalam melalui 1-on-1 Final Project Presentation guna memberikan umpan balik (feedback) konstruktif bagi setiap BUMN.

Acara pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan DireksiBadan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Direksi dan Pimpinan BUMN.

Jamdatun berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa sektorpublik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentinganbangsa dan negara.