Mantan Laksda TNI dan Thomas Anthony di Vonis 2 Tahun Oleh Hakim Militer
Mantan Laksda TNI dan Thomas Anthony di Vonis 2 Tahun Oleh Hakim Militer

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Terhadap 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kementerian Pertahanan
Jakarta, infosumut.co - Kamis 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan akhir atas perkara koneksitasdugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelitslot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG. Putusan dibacakan secaraterbuka untuk umum terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh MayjenTNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa:
• Terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulandikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair140 (seratus empat puluh) hari.
• Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana dendaRp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratusempat puluh) hari.
Merespons hasil sidang, Tim Penuntut Umum Koneksitas (gabunganJaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. PenuntutUmum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telahobjektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangannegara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidakakuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kasus koneksitas ini bermula dari kontrak pengadaan satelit pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dengan NavayoInternational AG bernilai akhir USD 29.900.000. Penandatanganankontrak tersebut dinilai oleh penuntut umum tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 54 Tahun 2010), di mana barang-barang terminal yang diadakankemudian tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan. (*).
Komentar via Facebook