Prapid FA Melawan Mantan Pimpinannya sekaligus Korps yang pernah dia Pimpin dimulai
Prapid FA Melawan Mantan Pimpinannya sekaligus Korps yang pernah dia Pimpin dimulai
gambar FA bersama tim Satgas PKH saat masih menjabat Jampidsus yang kemudian mundur dan selanjutnya ditetapkan tersangka oleh Korpnya sendiri.
Jakarta, infosumut.co – Melalui Pers Rilis Tim Advokat Tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Repubik Indonesia (RI), Febrie Ardiansyah (FA). menerangkan Sidang perdana permohonan Prapid yang teregister dengan nomor.135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan kliennya FA terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jampidsus Kejagung RI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dimulai hari Rabu (19/8/26).
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Maqdir Ismail mewakili Tim Advokat tersangka FA.
Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan FA. Menurut tim Advokat FA, permohonan terhadap pengujian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Selain itu, Maqdir juga menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan FA sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maqdir menegaskan, kedepan ia akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU kepada Hakim. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.
Maqdir pun turut menyoroti terkait dugaan adanya ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka kepada kliennya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, dia nilai pada saat bersamaan yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” tambah Maqdir.
Seluruh persoalan tersebut, Maqdir mengatakan akan disampaikan melalui mekanisme persidangan, sehingga masing-masing pihak dapat menerangkan dihadapan hakim untuk dinilai keabsahannya.
“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi bagian dari permohonan,” terangnya.
Sementara itu, Hermawanto yang juga bagian dari Tim Advokat FA mengatakan, aspek penahanan juga akan menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan. Ia meyakini Timnya akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan klien mereka.
“Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan. Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan,” urainya.
Dia kemudian menegaskan bahwa Prapid yang dilakukan pihaknya merupakan hak kliennya yang juga diatur pada undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penanganan kasus klien mereka yang dinilai syarat upaya paksa.
Upaya Prapid, menurutnya adalah merupakan hak FA, dan mekanisme pelaksanaan yang berlaku bagi setiap orang yang keberatan atas tindakan penyidik dalam menetapkan status diri seseorang sebagai tersangka.
Firman Wijaya sendiri yang juga merupakan bagian Tim Advokat FA, menambahkan bahwa kliennya mengajukan permohonan Prapid bukan untuk mempengaruhi lajunya kasus yang menjerat kliennya, dia menekankan jika upaya pihaknya adalah hak FA yang juga bagian dari proses hukum sebagaimana diatur undang-undang.
“Praperadilan ini merupakan forum yang disediakan undang-undang dan menggunakan hak ini justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” tandasnya.
Pihaknya kembali menegaskan bila mereka menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Firman bersama timnya berharap Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan dapat mencermati dan memutus permohonan yang diajukan oleh pihaknya dalam menegakkan keadilan bagi kliennya, sehingga dapat transparan dan jernih, dan keadilan tetap berdiri secara mandiri tanpa campur aduk dengan syarat kepentingan.
Untuk diketahui, sidang lanjutan Prapid FA akan dilanjutkan dalam agenda sidang mendengar jawaban Termohon dan penyerahkan bukti dokumen dari Pemohon. Yangmana Tim Advokat dalam keterangannya telah mengungkapkan terdapat 30 indikasi pelanggaran hukum acara dan prinsip due proccess of law pada penanganan perkara kliennya FA yang ditangani kasusnya oleh pejabat yang menggantikannya di Kejaksaan Agung RI.
Sumber : Tim Advokat FA. Rabu, 19 Agustus 2026. (*).
Komentar via Facebook