Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan, Kerugian Rp5,03 Miliar
Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan, Kerugian Rp5,03 Miliar

Medan, infosumut.co – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, dengan estimasi kerugian negara Rp5,031 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11).
Keempat tersangka masing-masing JP (mantan wali kota), AS (mantan Kepala Dinas Perikanan), IS (mantan ASN sekaligus PPK), dan SP (pihak kontraktor).
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan pasar di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, penyidikan menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu konstruksi.
Pemeriksaan ahli konstruksi Universitas Sumatera Utara (USU) melalui pengujian beton, tulangan, dan laboratorium mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar penghitungan kerugian negara.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran proyek. JP diduga menerima pembayaran termin ketiga dan dana retensi sekitar Rp4,8 miliar setelah pekerjaan terhenti dan dilanjutkan olehnya.
Dalam dugaan aliran dana, JP disebut menerima sekitar Rp2 miliar, IS Rp450 juta, AS Rp50 juta, dan SP Rp2,5 miliar. Seluruh rincian tersebut masih menjadi bagian pembuktian perkara.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Polda Sumut menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Keempat tersangka ditahan sejak 26 Oktober 2026 dan dijadwalkan menjalani penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan pada Kamis mendatang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat telah dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami sejumlah informasi terkait perkara tersebut. (*).
Komentar via Facebook