Kasus Penyadapan Nomor Presiden Mengguncang Polri, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Kasus Penyadapan Nomor Presiden Mengguncang Polri, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Jakarta, infosumut.co – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka skandal serius di tubuh Polri. Tiga perwira tinggi, termasuk Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan dugaan penghapusan data elektronik.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, hingga pengusaha selama periode 2025–2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), menyatakan penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya masing-masing Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik mengungkap modus dugaan penyadapan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun dasar penegakan hukum yang sah.
Lebih serius, pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026 dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan serta penyidikan Bareskrim.
Sebanyak 10 saksi dan tiga ahli telah diperiksa. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana berlapis.
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis penyadapan. Dugaan penggunaan sistem pemantauan komunikasi negara tanpa prosedur hukum menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, keamanan informasi, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti penjelasan menyeluruh mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, berapa banyak nomor yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat komunikasi strategis pemerintahan yang ikut terpapar.
Penyidik menyatakan perkara masih terus dikembangkan. Sementara itu, pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi, integritas, dan profesionalisme Polri dalam memastikan kewenangan negara tidak digunakan di luar koridor hukum. (*).
Komentar via Facebook