Dr Henry Sinaga Tolak Hasil Review NJOP 1.000 Persen, Nilai Objek Pajak Justru Kembali Melonjak
Dr Henry Sinaga Tolak Hasil Review NJOP 1.000 Persen, Nilai Objek Pajak Justru Kembali Melonjak
Pematang Siantar, infosumut.co – Peninjauan kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai penolakan keras dari Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn. Hasil evaluasi yang dipaparkan dalam rapat ekspose, Selasa (3/11/2026), dinilai belum menjawab tuntutan masyarakat, bahkan memperlihatkan kenaikan NJOP yang kembali membebani warga.
Penolakan tersebut disampaikan Henry dalam Rapat Ekspose Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Siantar Barat, Siantar Selatan dan Siantar Utara, yang berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Henry menilai hasil peninjauan kembali yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) D.A.Z & Rekan belum mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, Pemko Pematangsiantar belum sungguh-sungguh merespons tuntutan warga yang sebelumnya menggelar demonstrasi menolak kenaikan NJOP hingga 1.000 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebelumnya telah menandatangani pakta integritas terkait pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen. Namun, hasil peninjauan kembali yang dipaparkan justru menunjukkan sejumlah nilai objek pajak kembali meningkat.
“Peninjauan kembali ini seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi kenaikan NJOP yang memberatkan masyarakat. Namun, yang ditemukan justru ada nilai NJOP yang kembali naik, bahkan melampaui angka sebelumnya,” demikian substansi keberatan Henry terhadap hasil ekspose tersebut.
Henry kemudian membeberkan sejumlah contoh perubahan NJOP yang dinilainya memperlihatkan persoalan serius dalam kebijakan penilaian tanah di Pematangsiantar.
Di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, NJOP pada 2020 tercatat Rp2.508.000. Pada 2021, nilainya melonjak menjadi Rp23.295.000 atau meningkat sekitar 1.000 persen.
Setelah gelombang protes masyarakat, NJOP tersebut turun menjadi Rp15.105.000 pada 2023. Namun, pada 2024 kembali naik menjadi Rp22.005.000 dan hasil peninjauan kembali 2026 justru menetapkannya sebesar Rp24.525.000.
Kondisi serupa, lanjut Henry, juga ditemukan di kawasan Jalan Wahidin, Jalan Sabang Merauke, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
NJOP di kawasan tersebut pada 2020 sebesar Rp537.000, kemudian melonjak menjadi Rp8.145.000 pada 2021. Setelah turun menjadi Rp4.605.000 pada 2023, nilainya kembali naik menjadi Rp6.195.000 pada 2024. Hasil peninjauan kembali 2026 bahkan mencatat NJOP sebesar Rp8.457.000.
“Ini yang menjadi kekecewaan kami. Peninjauan kembali seharusnya menghasilkan koreksi yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, bukan justru memperlihatkan kenaikan kembali NJOP yang sebelumnya sudah dipersoalkan,” tegas Henry.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Pemko Pematangsiantar dan berjanji akan menyampaikan hasil peninjauan kembali tersebut kepada masyarakat melalui media, agar publik dapat menilai sendiri kinerja pemerintah daerah dalam merespons tuntutan warga.
Sebagai bentuk penolakan, Henry memilih meninggalkan ruang rapat setelah menyampaikan keberatannya dan tidak bersedia mengikuti kegiatan ekspose hingga selesai.
Rapat ekspose tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Junaedi A. Sitanggang, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar. Pemaparan hasil penilaian ZNT disampaikan oleh Manggala Mahardika, pimpinan cabang Medan KJPP D.A.Z & Rekan. (*).
Komentar via Facebook