Polda Babel Tegaskan Larangan Vape, Kapolri Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika
Polda Babel Tegaskan Larangan Vape, Kapolri Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika
Pangkal Pinang, infosumut.co – Polda Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya menindaklanjuti kebijakan Kapolri dengan melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, seluruh personel dan ASN di jajaran Polda, Polres hingga Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).
Larangan tersebut juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian. Polda Babel mengimbau masyarakat tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek.
Menurut Sugiyarso, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui perangkat vape yang berpotensi digunakan sebagai media konsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” tegasnya.
Ia menambahkan, personel Polri dan ASN harus menjaga disiplin, integritas, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sugiyarso menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi pembenahan internal dan komitmen seluruh personel.
Dugaan Persaingan Vape dan Rokok Konvensional Jadi Sorotan
Di tengah kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian, dinamika industri rokok elektrik dan rokok konvensional juga menarik perhatian. Produk vape diketahui turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pungutan cukai, sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari aspek perdagangan, industri, dan kebijakan fiskal.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya persaingan usaha yang tidak sehat antara industri vape dan produsen rokok tembakau konvensional, terutama di tengah indikasi melemahnya penjualan rokok konvensional yang perlu diuji melalui data pasar dan laporan industri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan bisnis yang mendorong upaya pembatasan terhadap produk vape.
Bahkan, berkembang dugaan adanya upaya membangun dominasi pasar atau monopoli perdagangan melalui pengaruh kebijakan dan kewenangan sejumlah institusi, termasuk Kemendagri dan Kapolri. Namun, dugaan tersebut memerlukan bukti konkret, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan otoritas persaingan usaha untuk memastikan apakah benar terdapat praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Persoalan ini menjadi penting agar kebijakan negara tetap berpijak pada kepentingan publik, perlindungan kesehatan, pemberantasan narkotika, serta prinsip persaingan usaha yang adil dan transparan. Pencegahan penyalahgunaan vape harus berjalan seiring dengan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat maupun negara. (*).
Komentar via Facebook