12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M., secara resmi menandatangani Perpanjangan PerjanjianKerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di BidangPerdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PT Asabri, Jakarta Timur pada Senin 7 September 2026.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi simbol kemitraan s yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade sejak tahun 2014. Kerjasama ini ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan korporasi PT ASABRI (Persero) berjalan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan bahwa PT ASABRI (Persero) mengemban mandat yang sangat strategis dalammemberikan perlindungan dan jaminan keberlanjutan manfaat bagiPrajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya. Oleh karena itu, setiapkeputusan tata kelola, investasi, maupun aksi korporasi melekatdengan tanggung jawab hukum dan kepercayaan publik.

Jamdatun menggarisbawahi relevansi strategis peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah transformasi BUMN (streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi). Jamdatun menekankan pentingnyapergeseran paradigma dari penanganan hukum yang reaktif menjaditindakan preventif berbasis mitigasi risiko.

"Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifatreaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum. KehadiranJaksa Pengacara Negara justru akan memberikan manfaat yang lebihbesar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risikohukum sebelum suatu keputusan atau tindakan korporasidilaksanakan," tegas Jamdatun.

Lebih lanjut, Jamdatun menegaskan kesiapan jajarannya melaluifungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain untuk mengawal PT ASABRI (Persero) agar efisiensi korporasiberjalan beriringan dengan akuntabilitas serta perlindungan asetnegara.

Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan pengawalan hukum yang konsisten dari jajaran JAMDATUN selamalebih dari 10 tahun.

"Bagi kami, pendampingan hukum merupakan bagian dari upayauntuk memastikan bahwa setiap keputusan dan langkah strategisperusahaan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, prinsipkehati-hatian, serta tata kelola yang baik. Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelolayang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risikoyang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikanpelayanan terbaik bagi peserta," ujar Direktur Utama PT ASABRI (Persero).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun Sila Hahongan, Para Direktur dan Koordinator pada JAMDATUN, serta jajaranDireksi PT ASABRI (Persero) termasuk Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan KhaidirAbdurrahman, dan Direktur Investasi Andri Krisnanto. (*).