Curi HP dan Uang Kasir Mixue Rp2 Juta, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Curi HP dan Uang Kasir Mixue Rp2 Juta, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Curi HP dan Uang Kasir Mixue Rp2 Juta, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Tanjung Morawa, infosumut.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial MRFL (33), terduga pelaku pencurian handphone, tablet, dan uang tunai milik gerai Mixue Tamora, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Pahlawan Gang Lurah, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika KS (33), selaku pelapor yang mewakili CV Mixue Tamora, tiba di gerai untuk bekerja.

Saat memeriksa meja kasir, pelapor mendapati satu unit handphone Samsung warna hitam dan satu unit Galaxy Tab A7 Lite warna abu-abu telah hilang. Pemeriksaan dilanjutkan ke laci kasir, namun uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.007.000 juga raib.

Akibat kejadian tersebut, CV Mixue Tamora ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Pahlawan Gang Lurah pada Minggu dini hari.

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MRFL tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu unit Galaxy Tab A7 Lite warna abu-abu dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Selain pencurian di Mixue Tamora, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Tommorow Coffee, Jalan Pahlawan, Lingkungan II, Tanjung Morawa.

Kapolsek menegaskan tersangka kini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian biasa,” ujar AKP Jonni H. Damanik. (*).