Akademisi Ulas Transparansi dan Dasar Hukum Terkait Polemik Pergeseran Anggaran 9 M Dinas Cikataru

Akademisi Ulas Transparansi dan Dasar Hukum Terkait Polemik Pergeseran Anggaran 9 M Dinas Cikataru

Akademisi Ulas Transparansi dan Dasar Hukum Terkait Polemik Pergeseran Anggaran 9 M Dinas Cikataru

Dr Fernanda.

Medan, infosumut.co — Pergeseran anggaran sekitar 9 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, dan dianggap menjadi perhatian publik oleh legislatif. Polemik tersebut terutama berkaitan dengan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme administrasi, transparansi, serta urgensi penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan lainnya.

https://infosumut.co/berita-polresta-deli-serdang-amankan-agen-tppo-tujuan-myanmar-di-bandara-kualanamu

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan daerah, pergeseran anggaran pada dasarnya bukan tindakan yang dilarang. Pemda memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dokumen perencanaan dan penganggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://infosumut.co/berita-bunda-paud-deli-serdang-dorong-anak-muda-perkuat-budaya-literasi

Oleh karnanya. Akademisi politik anggaran FISIP USU, Dr. Fernanda, mengatakan fleksibilitas anggaran diperlukan Pemda ketika terdapat perubahan prioritas atau kebutuhan pembangunan yang mendesak, boleh dan sah secara hukum ketetakelolaan keuangan daerah.

https://infosumut.co/berita-bupati-perkuat-kolaborasi-kemaritiman-dan-pencegahan-narkoba

“Pergeseran anggaran dalam konteks pembangunan daerah bukan sesuatu yang baru. Dalam situasi tertentu pemerintah daerah memang harus memiliki fleksibilitas untuk mengalihkan anggaran kepada program yang lebih mendesak,” ujar Dr. Fernanda di Medan, Senin (14/9/2026).

https://infosumut.co/berita-penegakan-perda-di-deli-serdang-dinilai-tegaskan-kepastian-berusaha

Namun, menurutnya, fleksibilitas tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Yang penting adalah, dia sebutkan bagaimana prosesnya dilakukan. Dasar kebijakan yang jelas, dokumentasi yang lengkap, serta komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,  meski dikedepankan.

https://infosumut.co/berita-lima-asn-deli-serdang-dijatuhi-hukuman-disiplin-bupati-tekankan-integritas-dan-pelayanan-publik

Secara normatif, mekanisme tersebut memiliki landasan dalam Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarjenis belanja, antarobjek belanja dan/atau antarrincian objek belanja. 

https://infosumut.co/berita-polsek-stm-hilir-patroli-di-talun-kenas-dan-gunung-rintih-cek-dugaan-tog3l-macau-dan-narkoba

Sementara Nomor 12 Tahun 2019 mengatur mekanisme pergeseran tersebut. Adapun lebih rinci pergeseran antarobjek belanja dan/atau antarrincian objek belanja. Pergeseran  juga diformulasikan dalam perubahan DPA-SKPD. 

https://infosumut.co/berita-mengenai-pergeseran-anggaran-deli-serdang-kaban-bkad-sebut-sudah-sesuai-peraturan-%E2%80%8E

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa substansi persoalan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya pergeseran anggaran, melainkan jenis pergeseran, sumber kewenangan, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaiannya dengan dokumen APBD dan DPA-SKPD.

pengamat infrastruktur USU, Prof. Aulia Ishak, MT, Ph.D.

Hal senada disampaikan pengamat infrastruktur USU, Prof. Aulia Ishak, MT, Ph.D. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak terhadap konektivitas dan aksesibilitas kawasan perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah.

https://infosumut.co/berita-asri-ludin-tambunan-luncurkan-siap-sehat-tinjau-pasar-dan-terminal-deli-tua-dukung-brt-mebidang

“Pembangunan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas, terutama menuju bandara, sangat penting bagi pengembangan ekonomi daerah. Jika pengalihan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi dan memang memiliki urgensi pembangunan, tentu dapat dipertimbangkan sebagai sebuah langkah strategis,” terangnya.

https://infosumut.co/berita-dua-siswa-korban-dugaan-keracunan-mbg-dirujuk-ke-jakarta-gubernur-minta-publik-hentikan-perundungan

Menurut Aulia, pembangunan median jalan pada koridor Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Internasional Kualanamu harus dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari besaran anggarannya, tetapi juga dari manfaat publik, urgensi pekerjaan, kesesuaian perencanaan serta dampak ekonominya.

https://infosumut.co/berita-rombongan-bupati-keliling-tinjau-jalan-longsor-tebar-benih-ikan-hingga-tertibkan-bangunan-dan-mulai-kampung-nelayan

“Polemik ini justru menunjukkan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah, DPRD dan masyarakat agar kebijakan pembangunan dapat dipahami berdasarkan data dan kebutuhan objektif,” imbuhnya.

https://infosumut.co/berita-tim-penyidik-jampidsus-periksa-seorang-saksi-terkait-perkara-komoditas-nikel

Sementara itu, pengamat sosial Dr. Agus Suriadi menilai aspek transparansi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

https://infosumut.co/berita-pkk-deli-serdang-dorong-penguatan-karakter-anak-dan-program-keluarga-berkelanjutan

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah kunci membangun kepercayaan publik. Namun fleksibilitas penggunaan anggaran juga penting untuk menjawab kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

https://infosumut.co/berita-apbd-deli-serdang-2026-penguatan--akselerasi-integrasi-pembangunan-daerah

Menurut Agus, masyarakat semestinya memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai alasan perubahan anggaran, tujuan kegiatan, besaran anggaran, serta manfaat yang hendak dicapai.

https://infosumut.co/berita-anggota-dprd-pertama-di-sumut-pimpin-tim-sepak-bola-jadi-sejarah-baru-di-porprovsu

“Partisipasi masyarakat juga penting agar keputusan yang diambil pemerintah memiliki legitimasi sosial dan dapat diterima secara luas,” tambahnya.

https://infosumut.co/berita-timbul-targetkan-satu-kursi-dprd-dapil-6--2029-saat-peresmian-sekretariat-psi-percut-sei-tuan

Dari perspektif tata kelola keuangan negara, prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

https://infosumut.co/berita-dprd-toba-laksanakan--paripurna-dengarkan-pidato-kenegaraan-secara-virtual

Dengan demikian, pergeseran anggaran 9 miliar pada Dinas Cikataru Deli Serdang perlu dilihat secara objektif berdasarkan legalitas kewenangan, prosedur administrasi, kesesuaian dengan dokumen penganggaran, urgensi program, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

https://infosumut.co/berita-wabup-dan-jajaran-dprd-deli-serdang-saksikan-pidato-kenegaraan-presiden-ri-dalam-paripurna-istimewa

Ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah sendiri juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang hingga kini berstatus berlaku. 

https://infosumut.co/berita-melalui-rdp-dprd-deli-serdang-kisruh-pembangunan-kdmp-desa-penungkiren-berakhir-damai-dan-kondusif

Karena itu, transparansi mengenai dokumen pergeseran anggaran, dasar penetapan, perubahan DPA-SKPD, serta hubungan antara anggaran yang digeser dengan program pembangunan yang menjadi tujuan pengalihan menjadi penting untuk menjawab polemik yang berkembang.

https://infosumut.co/berita-dprd-setujui-lkpj-bupati-deli-serdang-tahun-anggaran-2025

Pada akhirnya, masyarakat Deli Serdang tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik. (*).