Penegakan Perda di Deli Serdang Dinilai Tegaskan Kepastian Berusaha
Penegakan Perda di Deli Serdang Dinilai Tegaskan Kepastian Berusaha
Lubuk Pakam, infosumut.co – Sikap tegas Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan maupun kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dinilai sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Bupati Deli Serdang bahkan turun langsung ke sejumlah lokasi dalam rangka penertiban terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan. Langkah tersebut dinilai menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menciptakan ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Praktisi hukum yang juga Ketua LBH Deli Serdang Sehat (LBH DSS), Ade Chandra, SH, MM, didampingi KBP (Purn) H. Endang Hermawan, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut.
Menurut Ade, kepatuhan terhadap legalitas perizinan merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Deli Serdang.
“Sejak awal, Pak Bupati telah menginstruksikan, termasuk kepada kami di LBH DSS, untuk turun ke lapangan memberikan sosialisasi, edukasi, serta pemahaman hukum dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Ade.
Ia mengatakan, edukasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha dan perizinan, tetapi juga kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perpajakan daerah.
https://infosumut.co/berita-pelantikan-smsi-madina-erris-segera-bentuk-pokja-news-room-jaga-desa
Ade menilai, penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap objek yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan. Menurutnya, tindakan tersebut juga dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar sejak awal memastikan seluruh aspek legalitas telah dipenuhi.
“Penegakan Perda dengan melakukan penertiban merupakan bentuk peringatan sekaligus upaya terakhir setelah proses sosialisasi dan edukasi dilakukan. Kepatuhan terhadap legalitas usaha sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha dalam jangka panjang,” katanya.
Ia juga meyakini setiap tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melalui tahapan administrasi dan prosedur operasional standar (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penertiban tentu harus melalui prosedur dan tertib administrasi. Hal ini penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
https://infosumut.co/berita-dprd-setujui-lkpj-bupati-deli-serdang-tahun-anggaran-2025
Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil dan memiliki kepastian hukum.
https://infosumut.co/berita-bupati-turut-musnahkan-sabu-tangkapan-avsec-bandara-di-bnnk-deli-serdang
Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan tidak dirugikan oleh keberadaan kegiatan usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan.
https://infosumut.co/berita-sambut-kepala-bnnk-baru-lom-lom-dorong-perkuat-pemberantasan-narkoba
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong para pengusaha di Deli Serdang untuk semakin tertib dalam memenuhi legalitas perizinan, kewajiban perpajakan serta ketentuan lain yang berlaku sebelum dan selama menjalankan kegiatan usahanya. (*).
Komentar via Facebook