Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli Ajukan Banding Administratif kepada Bupati Tapsel
Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli Ajukan Banding Administratif kepada Bupati Tapsel
Tapsel, infosumut.co – Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli resmi mengajukan permohonan banding administratif kepada Bupati Tapanuli Selatan terkait keberatan atas keputusan dan hasil musyawarah di tingkat Desa yang dinilai telah menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas pernyataan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut didampingi Kepala Desa setempat. Dalam pernyataan yang dipersoalkan, keputusan dan hasil musyawarah Desa disebut bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat oleh pihak man pun.
Kuasa hukum sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam Negara hukum, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemerintahan, termasuk pada tingkat Desa, tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Soroti Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas
Yayasan juga menilai proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, serta memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang tersedia.
Pihak yayasan berpandangan bahwa pernyataan yang seolah menempatkan suatu keputusan Desa sebagai keputusan yang mutlak dan tidak dapat diuji berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Selain itu, yayasan menyoroti dugaan adanya tindakan yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila ruang keberatan maupun mekanisme pengawasan hukum ditutup secara sepihak.
Namun demikian, seluruh keberatan tersebut masih merupakan pandangan dan penilaian dari pihak Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli. Kebenaran mengenai proses musyawarah, substansi keputusan desa, serta pernyataan pihak BPD dan Kepala Desa masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Minta Bupati Tapsel Turun Tangan
Melalui permohonan banding administratif tersebut, Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli meminta Bupati Tapanuli Selatan untuk memeriksa dan mengevaluasi proses serta keputusan yang menjadi objek keberatan.
Yayasan juga meminta adanya perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Kami meminta Bupati Tapanuli Selatan memberikan ruang pemeriksaan dan evaluasi secara objektif terhadap keputusan maupun tindakan yang dipersoalkan. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian sikap Yayasan Lembaga Berliana Siregar Peduli.
Permohonan tersebut sekaligus menjadi langkah administratif yayasan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian secara memadai ditingkat Desa. (*).
Komentar via Facebook