Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal
Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal
Belitung, infosumut.co — Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Jumat (2/10/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, kelima tersangka masing-masing HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.
“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Belitung,” kata Agus.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada awal Agustus 2026 setelah penyidik Polda Babel mengungkap aktivitas penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah.
Pasir timah tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau. Selanjutnya, pasir timah dikemas untuk rencana pengiriman keluar Pulau Belitung.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas penampungan pasir timah tersebut.
Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel. Penyidik kemudian menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejari Belitung untuk proses hukum selanjutnya.
Agus mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara terhadap kelima tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Belitung. (*).
Komentar via Facebook