Warga Malaysia dituntut seumur hidup oleh JPU, Pasalnya edarkan Narkotika di Indonesia

Warga Malaysia dituntut seumur hidup oleh JPU, Pasalnya edarkan Narkotika di Indonesia

Warga Malaysia dituntut seumur hidup oleh JPU, Pasalnya edarkan Narkotika di Indonesia

JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup Tiga Terdakwa Narkotika Golongan I di PN Tanjungpinang

Tanjung Pinang, infosumut.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli Als Joey Bin Kerneni, dan Dahlia Binti Rofie (Alm). 

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Perkara tersebut ditangani secara splitsing atau pemisahan berkas perkara. Ketiga terdakwa diketahui merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula pada 1 Juli 2025 ketika Muhammad Khairul Bin Shawal dihubungi seorang DPO bernama Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, serta memperoleh uang perjalanan sebesar Rp5 juta.

Sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan disimpan di celana dalam. Para terdakwa kemudian berangkat ke Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli Als Joey Bin Kerneni.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan Balai POM Batam menyatakan barang bukti narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor LHU.085.K.05.16.25.0225 tertanggal 14 Juli 2025.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf.

Penuntutan juga mempertimbangkan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Adapun barang bukti yang disita antara lain:

Muhammad Khairul Bin Shawal: sabu seberat 1.207,5 gram;

Zulkifli Als Joey Bin Kerneni: sabu seberat 1.781,44 gram;

Dahlia Binti Rofie (Alm): sabu seberat 458,42 gram, beserta telepon genggam dan dokumen perjalanan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (*).