Pemkab Deli Serdang Klarifikasi Isu 38,5 Miliar, SMSI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Deli Serdang Klarifikasi Isu 38,5 Miliar, SMSI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Deli Serdang Klarifikasi Isu 38,5 Miliar, SMSI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Foto kolase_red

Deli Serdang, infosumut.co – Pemkab Deli Serdang membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial mengenai anggaran belanja makan dan minum pemerintah daerah yang disebut mencapai 38,5 miliar. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostan). Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut penjelasan Diskominfostan, angka 38,5 miliar yang beredar merupakan akumulasi berbagai pos belanja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan anggaran makan dan minum untuk satu OPD atau satu kegiatan tertentu sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Pemkab menjelaskan, anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, seperti rapat koordinasi lintas sektor, kunjungan kerja, kegiatan kemasyarakatan, serta operasional pemerintahan yang dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain berasal dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, akumulasi anggaran tersebut juga mencakup seluruh OPD hingga kecamatan. Karena itu, angka 38,5 miliar tidak dapat dimaknai sebagai belanja makan dan minum satu instansi, meskipun nomenklatur pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) mencantumkan mata anggaran tertentu.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang, Heri Siswoyo, mengimbau insan pers dan masyarakat untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas informasi dengan melakukan verifikasi terhadap data sebelum menyebarluaskannya.

Menurut Heri, seperti informasi yang tampil di SiRUP merupakan gambaran umum mengenai rencana pengadaan. Rincian penggunaan anggaran, termasuk volume, peruntukan, dan mekanisme pelaksanaannya, tersedia dalam dokumen perencanaan anggaran yang dapat ditelusuri sesuai prosedur dan memiliki penanggung jawab yang jelas.

“Misal, data yang ditampilkan di SiRUP bersifat umum. Rincian penggunaannya dapat ditelusuri melalui dokumen anggaran seperti RAB dan dokumen pendukung lainnya. Setiap anggaran memiliki mekanisme, dasar hukum, dan penanggung jawab yang jelas sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial,” ujar Heri.

Ia menilai maraknya penyebaran informasi tanpa konteks dan verifikasi menjadi tantangan serius di era digital. Karena itu, media massa diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpedoman pada akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada data yang valid dan telah diverifikasi agar tidak berkembang menjadi hoaks atau membentuk opini yang keliru bagi Masyarakat luas,” tegasnya.

Pemkab Deli Serdang bersama SMSI juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya, sehingga ruang publik tetap sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Melalui klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah serta semakin kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. (*).