Nekat Curi Kabel Tower, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi
Nekat Curi Kabel Tower, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi
Tanjung Morawa, infosumut.co – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga mencuri kabel tower milik Mitratel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku merupakan warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Kasus pencurian ini terungkap setelah saksi Ageng Tegar Winata menemukan kabel pada tower Mitratel dalam kondisi telah terpotong. Ageng kemudian menghubungi saksi lainnya, Reza Prasetyo, untuk bersama-sama memeriksa lokasi kejadian.
Saat melakukan pengecekan, keduanya menemukan sejumlah peralatan yang diduga ditinggalkan pelaku di lokasi, di antaranya satu gunting, satu tang kakak tua, satu tang, tiga obeng, dua kunci ring, satu pisau cutter, dan satu kunci L. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pelapor untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Morawa sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun I, Desa Tanjung Baru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, A mengakui telah melakukan pencurian kabel tower tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Jonni. (*).
Komentar via Facebook