Tindak Lanjuti SE Kapolri, Kapolda Sumut Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Kapolda Sumut Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel
Medan, infosumut.co – Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memastikan instruksi tersebut akan diterapkan secara menyeluruh hingga ke jajaran. Pengawasan pelaksanaan larangan itu akan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), termasuk melalui penegasan langsung dalam apel pagi.
Menurut Sonny, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap kebijakan pimpinan sekaligus upaya memperkuat ketertiban internal. Ia menegaskan, Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjalankan aturan tersebut.
“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” ujar Kapolda Sumut, Senin (2/11/2026).
Sonny menilai kebijakan larangan vape memiliki relevansi kuat dengan perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin kompleks. Narkoba kini tidak hanya ditemukan dalam bentuk konvensional, tetapi juga berpotensi disamarkan melalui cairan rokok elektrik dengan berbagai aroma, termasuk buah-buahan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena zat berbahaya yang terkandung dalam liquid vape tidak selalu dapat dikenali melalui aroma maupun asap yang dihasilkan.
“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ungkapnya.
Kapolda menilai surat edaran Kapolri menjadi langkah antisipatif untuk memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Meski pemberantasan terus dilakukan, peredaran liquid yang diduga mengandung narkotika disebut masih menjadi perhatian serius.
Vape, Persaingan Industri dan Dugaan Monopoli Perdagangan
Ditengah kebijakan pelarangan tersebut, muncul pula sorotan terhadap dinamika industri vape dan rokok konvensional.
Vape merupakan produk yang memiliki kontribusi fiskal melalui pungutan cukai, sehingga keberadaannya turut menjadi bagian dari penerimaan negara.
Namun, perkembangan industri vape juga memunculkan pertanyaan mengenai persaingan usaha yang sehat, terutama ketika pasar rokok elektrik dan rokok tembakau diduga semakin bersinggungan.
Terdapat dugaan persaingan perdagangan yang tidak sehat antara industri vape dan produsen rokok tembakau.
Seiring berkembangnya pasar vape, penjualan rokok konvensional belakangan disebut mengalami penurunan, bahkan muncul dugaan penurunan omzet secara drastis pada sejumlah pelaku usaha.
Dalam konteks ini, berkembang pula dugaan adanya upaya pembatasan atau monopoli perdagangan melalui pengaruh terhadap kebijakan di tingkat kementerian maupun institusi penegak hukum, termasuk Kemendagri dan Kapolri. (*).
Komentar via Facebook