Tim Penyidik Jampidsus Ambil Alih Penangnan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik Jampidsus Ambil Alih Penangnan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI
Jakarta, infosumut.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) melaksanakan pengambil alihan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Adapun Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakanpenyidikan berupa:
• Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi;
• Penyitaan terhadap dokumen dokumen;
• Permintaan perhitungan kepada Ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan faktaadanya perbuatan melawan hukum yakni melakukukanpenanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampungsehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwapidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukanpihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana (*).
Komentar via Facebook