Jampidsus Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Jampidsus Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dari tersangka DH, yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi total mencapai 8,43 miliar. Aset tersebut antara lain jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar AS dan dolar Singapura.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam beberapa kendaraan di kawasan Apartemen Sentul Tower, termasuk USD240.000 dalam mobil Suzuki Carry Pickup dan USD20.000 dari mobil Honda WRV.
Sementara dari tersangka SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, disita jam tangan mewah Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Sedangkan dari tersangka AYS, pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 LI dan Toyota Alphard, serta uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Penyidik menyatakan seluruh aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya, aset yang disita akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Komentar via Facebook