Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi POLA, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law

Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi POLA, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law

Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi POLA, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law

Jakarta, infosumut.co - Kejaksaan RI secara resmi menerima kunjungan kehormatan(courtesy visit) para pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 7 September 2026 ini menjadi wadah penting untukmempererat hubungan antarkomunitas hukum sertamendiskusikan berbagai tantangan penegakan hukumkontemporer di tingkat global.

Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatnamenyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya ataskehadiran para presiden dan perwakilan asosiasi hukum dariberbagai negara.

"Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererathubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruangyang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersamayang dihadapi oleh institusi penegak hukum dan profesi hukumdi tengah perkembangan masyarakat yang semakin dinamis,"ujar Jamdatun.

Dalam penyampaiannya, Jamdatun menjelaskan kewenanganKejaksaan RI yang tidak hanya terbatas pada fungsipenuntutan dalam perkara pidana, namun juga mencakupbidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihanaset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.

Khusus pada bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran preventif yang strategis. JPN bertindak memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memastikan pengambilan keputusan publik yang legal, cermat, akuntabel, dan berdasar hukum (lawful, prudent, accountable, and legally sound).

"Tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagidilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat. Seluruhnya saling berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitumenghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik," tegasnya.

Laju perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintasyurisdiksi dinilai telah menciptakan persoalan hukum yang kiankompleks. Menghadapi dinamika tersebut, Jamdatunmenekankan bahwa tidak ada satu pun institusi atau negara yang mampu menghadapinya secara mandiri.

Kerja sama internasional dan penglibatan berbagai pemangkukepentingan seperti organisasi profesi hukum, praktisi, sertaakademisi merupakan sebuah kebutuhan mutlak. Forum POLA dinilai sangat strategis dalam menjaga standar profesi, membangun budaya integritas, dan menjembatani dinamikapraktik hukum dengan pembentukan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tigapilar ruang penguatan kerja sama ke depan:

Pengembangan Kapasitas dan Pendidikan Hukum,melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi untuk melahirkan generasipraktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan berperspektif internasional.

Penguatan Jejaring Profesi Hukum Lintas Negara,membangun komunikasi yang efektif guna mempermudahpertukaran informasi dan penanganan isu-isu hukumberdimensi lintas yurisdiksi.

Komitmen Terhadap Supremasi Hukum (Rule of Law), Integritas, dan Kepercayaan Publik, mendorongpenegakan hukum yang profesional, objektif, sertaberetika tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakatterhadap sistem peradilan.

Mengakhiri sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatnamenegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terusberkolaborasi dengan komunitas hukum internasional demi mewujudkan hukum sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat. (*).