Skandal Pembiayaan Rp32,4 Miliar BSI : Ketika Bank Syariah Diduga Jadi Alat Bancakan, Saatnya APH Selidiki

Skandal Pembiayaan Rp32,4 Miliar BSI : Ketika Bank Syariah Diduga Jadi Alat Bancakan, Saatnya APH Selidiki

Skandal Pembiayaan Rp32,4 Miliar BSI : Ketika Bank Syariah Diduga Jadi Alat Bancakan, Saatnya APH Selidiki

Medan, infosumut.co — Praktik korupsi kembali menampar wajah penegakan hukum dan integritas lembaga keuangan negara. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam penyaluran pembiayaan senilai Rp32,4 miliar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018 kian menguat dan meninggalkan tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab secara transparan.

Skema pembiayaan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip prudential banking justru diduga sarat kejanggalan. Prosedur kehati-hatian seolah hanya menjadi slogan kosong di atas kertas, sementara praktik di lapangan disinyalir membuka ruang lebar bagi permainan kotor. 

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp17,8 miliar—angka yang bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata uang rakyat yang diduga “menguap” tanpa pertanggungjawaban.

Lebih mencemaskan, kasus ini disebut-sebut menyeret nama seorang petinggi BSI yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani Bank Syariah Mandiri (BSM) pada periode 2015–2018. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian administratif atau kesalahan prosedural belaka, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa persetujuan pembiayaan ilegal yang diduga digerakkan oleh kepentingan kelompok tertentu.

Ironisnya, dana publik yang disalurkan melalui lembaga keuangan milik negara—yang sejatinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan ekonomi—justru diduga berubah menjadi ladang bancakan elite. 

Ketika kewenangan disalahgunakan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, perbankan, dan institusi negara itu sendiri.

Dalam situasi seperti ini, sikap diam aparat penegak hukum justru melahirkan kecurigaan baru: apakah hukum sedang bekerja, atau justru sedang “menunggu momentum yang tepat” untuk kembali tidur?

Melihat kondisi tersebut, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) angkat suara lantang. 

Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi bermain aman dengan pendekatan tebang pilih yang selama ini kerap menjadi penyakit kronis penanganan kasus korupsi.

PB ALAMP AKSI secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam penyaluran pembiayaan tersebut, tanpa kompromi dan tanpa sandiwara hukum.

Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Pimpinan BSI Region Medan, guna membuka secara terang benderang mekanisme persetujuan pembiayaan yang diduga penuh rekayasa.

Mendesak pemeriksaan seluruh oknum yang diduga terlibat, tanpa kecuali, demi memastikan supremasi hukum berjalan lurus dan tidak tunduk pada jabatan, seragam, atau pengaruh kekuasaan.

Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan melanggengkan korupsi sebagai budaya kekuasaan, bukan kejahatan yang harus diberantas. Publik kini menunggu: apakah aparat berani membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima tertinggi, atau justru kembali terperosok menjadi alat kompromi kepentingan elite.

Jika kasus ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat gamblang dan menyakitkan: korupsi aman selama dilakukan oleh mereka yang punya jabatan dan kuasa. 

Sebuah pesan berbahaya yang menjadi kemunduran serius bagi demokrasi, keadilan sosial, dan masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dan bila itu yang terjadi, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya keuangan negara—melainkan rasa keadilan publik itu sendiri. (*).