Setahun Satgas PKH, Pemerintah Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam
Setahun Satgas PKH, Pemerintah Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam
Jakarta, infosumut.co - Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinanPresiden Prabowo Subianto menegaskan komitmendalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnyapada kawasan hutan dan konservasi.

Upaya inidiwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertibanterhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).
Sebagai langkah konkret, Presiden telah membentukSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgasini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaanintensif demi menertibkan usaha-usaha di sektorkehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH telahmencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkandan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektarperkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasanhutan.
Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikanlahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasiguna mendukung keanekaragaman hayati dunia.
Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasiTaman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas81.793 hektar.
Selain itu, merespons terjadinya bencanahidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH saat ini sedangmempercepat proses audit di ketiga provinsi tersebut.
Perkembangan terbaru dilaporkan langsung kepadaPresiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas hasilinvestigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaanyang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalampemanfaatan lahan.
Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Presidenmengambil langkah tegas dengan mencabut izinoperasional 28 perusahaan yang terbukti melakukanpelanggaran.
Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha PemanfaatanHutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengantotal area mencapai 1.010.592 hektar.
Tak hanya itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertibanagar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tundukdan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
kSeluruh tindakan tegas ini diambilsemata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagiseluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 20 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook