Satgas PKH Rampas Lahan Tambang PT AKT di Kalteng, untuk Negara

Satgas PKH Rampas Lahan Tambang PT AKT di Kalteng, untuk Negara

Satgas PKH Rampas Lahan Tambang PT AKT di Kalteng, untuk Negara

Kalteng, infosumut.co - Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaantambang oleh PT AKT. Tindakan tersebut dilaksanakansaat kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis 22 Januari 2026.

Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua PelaksanaSatgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantonobeserta jajaran Tim Satgas PKH.

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izinoperasional/Perjanjian Karya PengusahaanPertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental sebagaiberikut:

Pelanggaran Perizinan: Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan PemerintahRI.  

Aktivitas Ilegal: Perusahaan terindikasi masihmelakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan AnggaranBiaya (RKAB) kepada otoritas terkait.  

Sanksi Denda: Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapipotensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitarRp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari dendatambang sebesar Rp354 juta per Ha.  

Inventarisasi Aset: Pemantauan lapangan mencatatlebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alatberat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH.

Jakarta, 22 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.