Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi AK, Kawasan Hutan Segera Dikuasai Kembali

Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi AK, Kawasan Hutan Segera Dikuasai Kembali

Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi AK, Kawasan Hutan Segera Dikuasai Kembali

Jakarta, infosumut.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi atau berada dalam kendali Sdr. AK.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH, Rabu (4/11/2026), yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Langkah penertiban dilakukan menyusul hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut. Penertiban selanjutnya mencakup penelusuran jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.

Mekanisme yang ditempuh berupa Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Satgas PKH menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara tegas menyatakan penertiban kawasan hutan tetap membuka ruang penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.

Seluruh tindakan penertiban akan dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel dengan mengedepankan dasar hukum serta kewenangan masing-masing instansi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (*).