Bupati Labuhanbatu Hj Maya Asmita di Laporkan ke KPK, ini Kasusnya
Bupati Labuhanbatu Hj Maya Asmita di Laporkan ke KPK, ini Kasusnya
Jakarta, infosumut.co - Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita Sp OG MKM dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten.
Laporan ini disampaikan bersamamaan dengan aksi umjuk rasa jilid II oleh koalisi yaitu Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), dan Aliansi Mahasiwa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), pada Kamis, 05 November 2026.
"Sudah kita sampaikan laporan dengan resmi ke KPK terkait dugaan KKN pada pengaturan jabatan di Pemkab Labuhanbatu," kata Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sotorus, usai keluar dari gedung KPK.
Ia berharap kepada ketua KPK untuk menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, persoalan ini harus di usut tuntas karena disinyalir telah mencederai rasa keadilan dan terindikasi adanya praktik KKN yang terstruktur, terencana, dan masif.
Selain Bupati, DPP GARANSI dan AMPPUH juga turut melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syahbela Rusli Siregar atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dan kasus dugaan jual beli perizinan limbah di berapa perusaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"KPK harus memanggil dan memeriksa Bupati dan Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu, demi untuk berjalannya pemerintahan yang bersih dari KKN," tegasnya.
Sukri juga membeberkan pihaknya berkomitmen akan terus mengkawal proses hukum di KPK yang melibatkan Bupati dan Kepala DLH Labuhanbatu sampai tuntas. "Jika KPK membutuhkan data tambahan atau informasi kami bersedia bekerja sama dengan KPK, untuk mengusut kasus ini," tegas Sukri.
Sekadar informasi, DPP GARANSI dan AMPPUH (22/10/26) menggelar aksi unjuk rasa di KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dugaan masalah pelanggaran PNS yang melibatkan Kepala DLH Syahbela Rusli Siregar, yang mengindikasikan adanya praktik KKN.
Selain itu, mereka melakukan desakan kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Labuhanbatu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 94 tahun 2021, dan terindikasi adanya praktik KKN pada penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Labubanbatu.
"Laporan yang kami sampaikan hari ini adalah merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung asta cita Bapak Presiden, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi." Pungkasnya.
Sukri juga menyampaikan tidak akan berhenti pasa laporan yanh telah disampaikan, pihaknya akan terus mengkawal dan akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk dukungan kepada KPK.
"Tunggu saja nanti tanggal mainnya bang, kami akan terus lakukan upaya desakan kepada APH agar persoalan ini di buka secara terang benderang demi untuk tegaknya hukum yang adil." Ujarnya kepada awak media sembari mengakhiri. (*).
Komentar via Facebook