PT Ganda Saribu larang Tim PAD bentukan Pemkab Deli Serdang yang hendak Verifikasi Faktual

PT Ganda Saribu larang Tim PAD bentukan Pemkab Deli Serdang yang hendak Verifikasi Faktual

PT Ganda Saribu larang Tim PAD bentukan Pemkab Deli Serdang yang hendak Verifikasi Faktual

FOTO : Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026).

Deli Serdang, infosumut.co - Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang, dilarang masuk ketika hendak melakukan pemeriksaan lapangan PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026).

Hal ini patut dianggap pihak Perusahaan secara terang mencoreng wajah Pemkab dikepemimpinan Bupti Asri Ludin Tambunan dan Wakilnya Lomlom Suwondo. 

Alih-alih menjunjung tinggi etika sebagai pelaku usaha, pihak PT Ganda Saribu bahkan larang masuk Tim PAD yang berlaku sesuai peraturan perundangan bentukan Pemkab Deli Serdang, untuk masuk dan melalukan memverifikasi secara faktual lokasi usahanya teresebut.

Beralasan direktur, manajer, hingga supervisor tidak di berada tempat. 

Atas kejadian itu, PT Ganda Saribu dinilai cacat etika pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang, sehingga diduga kuat menjadi pelaku usaha yang mencurangi Pemkab Deli Serdang.

Atas dasar hal tersebut pun Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang, menilai patut menjadi "Red text" dan akan segera melakukan tindak lanjuti.

Terpisah, selain PT Ganda Saribu, Tim Terpadu juga mendatangi empat perusahaan atau badan usaha lain di Kecamatan Sunggal, antara lain PT Maja Agung Latexindo, PT Latexindo Toba Perkasa, PT Sinergi Gula Nusantara Sei Semayang, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Full Bethesda.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim terpadu memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Di lokasi terpisah, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang mendatangi sedikitnya 12 perusahaan atau badan usaha.

Ke-12 perusahaan atau badan usaha tersebut, antara lain PT Capella Dinamik Nusantara di KIM 2 Mabar Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT Leong Hup JayaIndo, Jalan Pulau Tanah Masa di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; Klinik Pratama Rawat Jalan MM, Jalan Oleo di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT Intraco Agro Industri, Jalan Pulau Pinang di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT AICA Mugi Indonesia, Jalan Pulau Bangkalan 3 di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan, dan PT Jui Shin Indonesia, Jalan Pulau Pini di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan.

Kemudian, PT Lestari Alam Segar, Jalan Pulau Pinang di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; Klinik Pratama Mandiri, Pasar VII Tembung; Klinik Aneka Era Baru, Jalan Pulau Solor di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan (Tutup); Chiken Holick, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan; Restauran Shang Jin, Komplek Cemara Asri, dan Restauran SSFC, Jalan Boulevard Raya, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali Percut Sei Tuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Sri Armayani SH menyampaikan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha.

"Kunjungan dan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan sesuai aturan. Selain melakukan pendataan dan verifikasi, kami juga memberikan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami kewajiban pajak daerah yang harus dipenuhi," ujar Kepala Bapenda.

Ditambahkan, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, potensi PAD yang selama ini belum tergali secara maksimal dapat dioptimalkan, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu," harap Kepala Bapenda.

Disampaikan, Pemkab Deli Serdang mengapresiasi kerja sama dan keterbukaan para pelaku usaha yang telah menerima kunjungan tim terpadu serta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

9 BADAN USAHA DI TANJUNG MORAWA

Di Kecamatan Tanjung Morawa, Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang juga melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan, serta pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Ada sembilan perusahaan atau badan usaha yang didatangi, antara lain PT Permata Sakti di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B; PT Genta Lestari/Reno Mustofo; PT Citra Kencana Industri; PT Green River Nusantara di Jalan Industri, No.41, Dusun II, Tanjung Morawa B; CV Mestika Jaya Abadi di Jalan Karya Dharma, Desa Tanjung Morawa B; Girvi Mas di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Bangun Sari; KS Fajar di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Bangun Sari; CV  Kuis Mora di Jalan Batang Kuis, Desa Dalu X A, dan Klinik Pratama Rawat Inap Asia Raya di Jalan Sultan Serdang. 

Kedatangan tim terpadu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan, serta pemenuhan kewajiban pajak daerah. (*).