PERADIPROF Gandeng UI Gelar PKPA Angkatan I 2026, Hadirkan Pengajar Elite Nasional
PERADIPROF Gandeng UI Gelar PKPA Angkatan I 2026, Hadirkan Pengajar Elite Nasional
Jakarta, infosumut.co – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional/PERADIPROF) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia. Organisasi yang dideklarasikan pada 5 Maret 2026 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar itu kini bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026.

Sejak berdiri, PERADIPROF telah melaksanakan berbagai program strategis. Pada saat deklarasi nasional Maret 2026, organisasi ini menggelar aksi sosial dengan memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial profesi advokat.
Pada Mei 2026, PERADIPROF melantik Pengurus Dewan Pimpinan Nasional masa bakti 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam waktu singkat, organisasi ini juga berhasil memperluas jaringan dengan membentuk lebih dari 30 cabang di berbagai daerah di Indonesia.
Di bidang akademik, PERADIPROF menjalin kerja sama dengan 112 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencetak calon advokat yang profesional. Organisasi ini juga aktif memberikan masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional di DPR RI.
Sebagai bagian dari penguatan kompetensi advokat, PERADIPROF bersama Universitas Indonesia membuka pendaftaran PKPA Angkatan I hingga 30 September 2026. Program pendidikan akan berlangsung pada 3–25 Oktober 2026, setiap hari Sabtu dan Minggu, dengan sistem hybrid yang mengombinasikan pembelajaran daring dan luring.
Kegiatan tatap muka akan dilaksanakan di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.
PKPA perdana ini menghadirkan jajaran pengajar nasional dari kalangan penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum terkemuka. Di antaranya Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua-Ketua Kamar Mahkamah Agung RI beserta Hakim Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kapolda Maluku, para guru besar dan akademisi Universitas Indonesia, advokat senior, serta praktisi hukum terkemuka lainnya.
Melalui kolaborasi ini, PERADIPROF dan Universitas Indonesia berharap dapat mencetak advokat yang berintegritas, profesional, dan memiliki kompetensi tinggi dalam menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Komentar via Facebook